Jakarta - Upaya mediasi dalam perkara gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah berakhir tanpa kesepakatan. Proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026, dinyatakan buntu setelah kedua pihak tidak berhasil menemukan titik temu mengenai persoalan yang disengketakan.
Perkara tersebut kini akan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Artinya, setelah jalur perdamaian melalui mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, masing-masing pihak akan melanjutkan proses hukum dengan menyampaikan argumentasi serta bukti yang mereka miliki di persidangan.
Kuasa hukum kedua pihak membenarkan bahwa mediasi telah diupayakan secara maksimal. Namun, perbedaan pandangan antara Ruben Onsu dan Sarwendah membuat proses perdamaian tidak dapat menghasilkan kesepahaman. CNN Indonesia melaporkan bahwa isu audit finansial dan kesehatan turut menjadi bagian dari persoalan yang dibahas dalam proses mediasi tersebut. :contentReference[oaicite:0]{index=0}
Mediasi Berlangsung Selama Kurang Lebih 30 Hari
Mediasi antara Ruben Onsu dan Sarwendah bukan baru dilakukan pada 19 Agustus. Proses tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 30 hari, dengan sidang mediasi perdana digelar pada 22 Juli 2026. Sidang pada 19 Agustus menjadi agenda terakhir dalam proses mediasi sebelum perkara beralih ke tahap pemeriksaan pokok perkara. :contentReference[oaicite:1]{index=1}
Dalam proses mediasi, kedua pihak sebenarnya memiliki kesempatan untuk mencari jalan tengah tanpa harus melanjutkan perselisihan ke persidangan penuh. Mediator juga berupaya mempertemukan kepentingan masing-masing pihak agar perkara dapat diselesaikan melalui kesepakatan.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyatakan bahwa mediasi gagal karena tidak terdapat kesepakatan maupun kesepahaman dari masing-masing prinsipal. Pernyataan tersebut juga dikonfirmasi oleh pihak Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu. :contentReference[oaicite:2]{index=2}
Persoalan Akses Ruben untuk Bertemu Anak
Salah satu persoalan yang muncul dalam perkara ini berkaitan dengan akses Ruben Onsu untuk bertemu anak-anaknya. Pihak Ruben mempertahankan pandangan bahwa dirinya memiliki hak untuk berkumpul dan bertemu anak berdasarkan ketentuan yang telah ada sebelumnya.
Kuasa hukum Ruben menyebut Akta 39 sebagai salah satu dasar yang menjadi pegangan kliennya. Menurut Minola Sebayang, dokumen tersebut memberikan hak kepada Ruben untuk berkumpul bersama anak-anak selama dua sampai tiga hari setiap pekan tanpa syarat tambahan.
Karena itu, pihak Ruben merasa keberatan ketika terdapat persyaratan tertentu yang dikaitkan dengan kesempatan bertemu anak. Perbedaan mengenai syarat tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang sulit dipertemukan selama proses mediasi.
Di sisi lain, pihak Sarwendah memiliki argumentasi sendiri mengenai ketentuan yang berkaitan dengan pertemuan antara Ruben dan anak-anak. Kuasa hukum Sarwendah menilai sejumlah hal yang dipersoalkan berkaitan dengan kewajiban perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan anak.
Isu Kesehatan dan Perlindungan Anak
Persoalan kesehatan menjadi salah satu isu yang disebut dalam pembahasan mediasi. Pihak Sarwendah menyampaikan bahwa syarat atau ketentuan yang dipersoalkan bukan semata-mata dimaksudkan untuk membatasi hubungan Ruben dengan anak, melainkan berkaitan dengan kepentingan dan perlindungan anak.
Dalam perkara yang menyangkut hak asuh maupun akses orang tua terhadap anak, kepentingan terbaik bagi anak menjadi salah satu pertimbangan penting. Karena itu, perbedaan mengenai bagaimana perlindungan tersebut diterapkan dapat menjadi persoalan yang cukup kompleks bagi kedua pihak.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan jawaban dan bukti untuk menghadapi proses hukum selanjutnya. Pihak Sarwendah juga menegaskan kesiapan mengikuti tahapan persidangan setelah mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Dengan demikian, isu kesehatan yang muncul dalam pemberitaan perlu dipahami sebagai bagian dari argumentasi masing-masing pihak dalam proses hukum, bukan sebagai kesimpulan bahwa salah satu pihak terbukti melakukan pelanggaran atau membahayakan anak.
Audit Finansial Ikut Disinggung
Selain persoalan kesehatan, CNN Indonesia melaporkan adanya isu audit finansial yang turut disebut dalam alasan mediasi menemui jalan buntu. Isu tersebut menjadi bagian dari berbagai persoalan yang dibahas oleh kedua pihak selama proses mediasi. :contentReference[oaicite:3]{index=3}
Meski demikian, detail mengenai persoalan finansial tersebut tidak seluruhnya dibuka kepada publik. Kedua pihak juga memilih untuk tidak mengungkap secara rinci seluruh isi pembicaraan selama proses mediasi.
Kerangka mediasi pada dasarnya memberikan ruang bagi para pihak untuk membicarakan persoalan secara lebih terbatas dibandingkan persidangan terbuka. Karena itu, tidak semua materi pembicaraan akan disampaikan kepada publik setelah proses mediasi berakhir.
Ruben dan Sarwendah Tidak Membeberkan Isi Mediasi
Setelah sidang mediasi berakhir, Ruben Onsu dan Sarwendah memilih tidak memberikan keterangan secara langsung kepada awak media. Penjelasan mengenai perkembangan perkara disampaikan melalui kuasa hukum masing-masing.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa kedua pihak masih menjaga agar detail persoalan tidak berkembang menjadi pernyataan publik yang lebih luas. Pihak Sarwendah bahkan disebut telah sepakat untuk tidak mengungkap alasan secara terperinci mengenai kegagalan mediasi.
Kuasa hukum Sarwendah menyampaikan bahwa mediator dan kedua pihak telah berusaha semaksimal mungkin. Namun, usaha tersebut tetap tidak berhasil mempertemukan keinginan masing-masing pihak. :contentReference[oaicite:4]{index=4}
Perkara Berlanjut ke Sidang Pokok
Gagalnya mediasi membuat perkara tidak berhenti. Setelah tahapan tersebut selesai, proses hukum akan berlanjut ke pemeriksaan gugatan dalam pokok perkara.
Kuasa hukum Ruben menyebut persidangan pokok perkara kemungkinan dilanjutkan pada pekan berikutnya. Namun, jadwal resmi tetap menunggu panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada tahap tersebut, masing-masing pihak akan memiliki kesempatan untuk menyampaikan dalil, jawaban, bukti, dan argumentasi hukum. Hakim kemudian akan mempertimbangkan seluruh materi yang diajukan sebelum mengambil keputusan.
Peralihan dari mediasi ke pokok perkara membuat perselisihan yang sebelumnya diupayakan selesai secara damai kini memasuki tahap pembuktian yang lebih formal.
Kedua Pihak Siap Menghadapi Persidangan
Pihak Ruben Onsu menyatakan siap melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan. Kuasa hukumnya menegaskan bahwa kegagalan mediasi bukan berarti proses hukum berhenti, melainkan menjadi tanda bahwa penyelesaian harus dilanjutkan melalui mekanisme persidangan.
Sementara itu, pihak Sarwendah juga menyatakan telah menyiapkan bukti dan jawaban terhadap gugatan yang diajukan. Chris Sam Siwu mengatakan kliennya siap menghadapi proses hukum dan menyerahkan keputusan akhir kepada hakim.
Dengan kedua pihak sama-sama menyatakan kesiapan, tahap persidangan berikutnya diperkirakan akan menjadi arena untuk menguji argumentasi masing-masing pihak berdasarkan bukti yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Akta 39 Menjadi Salah Satu Poin Penting
Akta 39 menjadi salah satu istilah yang banyak muncul dalam perkembangan perkara ini. Pihak Ruben menjadikan dokumen tersebut sebagai dasar untuk mempertahankan haknya dalam bertemu dengan anak-anak.
Menurut penjelasan kuasa hukum Ruben, ketentuan dalam Akta 39 memberikan ruang bagi Ruben untuk berkumpul bersama anak-anaknya selama dua hingga tiga hari setiap minggu tanpa persyaratan tambahan.
Namun, pihak Sarwendah memiliki pandangan berbeda mengenai sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan pertemuan tersebut. Perbedaan interpretasi dan penerapan ketentuan inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian dari persoalan yang tidak berhasil diselesaikan melalui mediasi.
Persoalan mengenai dokumen dan hak akses tersebut nantinya dapat kembali muncul dalam persidangan pokok perkara apabila menjadi bagian dari argumentasi hukum kedua pihak.
Hak Asuh Anak Menjadi Pokok Perselisihan
Gugatan yang diajukan Ruben Onsu berkaitan dengan hak asuh anak. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi pembahasan mengenai hak dan akses masing-masing orang tua terhadap anak-anak mereka.
Dalam perkara keluarga, hak asuh tidak selalu hanya berkaitan dengan siapa yang tinggal bersama anak. Hak orang tua untuk berkomunikasi, bertemu, memberikan perhatian, serta menjalankan tanggung jawab terhadap anak juga dapat menjadi bagian dari persoalan yang dibahas.
Karena itu, perbedaan antara Ruben dan Sarwendah tidak hanya berkaitan dengan status pengasuhan, tetapi juga bagaimana hubungan anak dengan kedua orang tuanya dapat dijalankan setelah hubungan perkawinan keduanya berakhir.
Kepentingan Anak Menjadi Perhatian
Di tengah proses hukum tersebut, kepentingan anak menjadi aspek yang tidak dapat dipisahkan dari perkara. Setiap keputusan mengenai pengasuhan maupun akses pertemuan seharusnya mempertimbangkan kebutuhan, keamanan, kesehatan, dan kondisi anak.
Hal tersebut pula yang menjadi salah satu alasan mengapa persoalan akses bertemu anak dapat menjadi pembahasan yang sensitif. Setiap pihak memiliki perspektif berbeda mengenai pola pertemuan yang dianggap paling tepat.
Pihak Ruben menekankan haknya sebagai orang tua untuk tetap dekat dengan anak. Sementara pihak Sarwendah menyoroti sejumlah persyaratan yang menurut mereka berkaitan dengan perlindungan anak.
Perbedaan tersebut pada akhirnya membutuhkan keputusan hukum apabila tidak dapat diselesaikan melalui kesepakatan kedua pihak.
Mediator Tidak Berhasil Mempertemukan Kedua Pihak
Dalam proses mediasi, mediator berfungsi membantu para pihak menemukan solusi yang dapat diterima bersama. Mediator tidak bertindak sebagai pihak yang menentukan siapa yang benar atau salah dalam perkara.
Dalam kasus Ruben Onsu dan Sarwendah, upaya tersebut telah dilakukan selama sekitar satu bulan. Namun, setelah sejumlah pertemuan, tidak ditemukan kesepahaman yang cukup untuk menghasilkan kesepakatan.
Kuasa hukum kedua pihak sama-sama mengonfirmasi bahwa mediasi dinyatakan gagal. Dengan demikian, tahap mediasi resmi berakhir dan perkara bergerak menuju proses pemeriksaan di persidangan.
Mengapa Mediasi Bisa Berakhir Buntu?
Mediasi dapat berakhir tanpa kesepakatan apabila para pihak memiliki perbedaan yang terlalu besar mengenai pokok persoalan. Dalam perkara keluarga, perbedaan tersebut dapat menjadi lebih rumit karena menyangkut hubungan orang tua dan anak serta keputusan yang berdampak jangka panjang.
Dalam perkara Ruben dan Sarwendah, perbedaan mengenai akses bertemu anak dan syarat yang menyertainya menjadi salah satu persoalan yang belum dapat dipertemukan. Selain itu, isu lain seperti kesehatan dan audit finansial turut disebut dalam pemberitaan mengenai proses mediasi.
Ketika tidak ada titik temu, mekanisme hukum menyediakan tahapan berikutnya melalui pemeriksaan pokok perkara. Hakim akan menilai argumentasi dan bukti yang disampaikan kedua belah pihak.
Persidangan Akan Menentukan Arah Perkara
Masuknya perkara ke tahap pokok membuat perhatian kini beralih kepada proses pembuktian. Pada tahap tersebut, kedua pihak dapat menyampaikan dokumen dan bukti yang mendukung posisi masing-masing.
Pihak Ruben akan memiliki kesempatan untuk menjelaskan dasar gugatan dan alasan mengapa permohonannya perlu dikabulkan. Sebaliknya, pihak Sarwendah dapat menyampaikan jawaban serta bukti yang dianggap relevan untuk mempertahankan posisinya.
Majelis hakim kemudian akan memeriksa materi perkara secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan. Hasil akhir tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak di hadapan media.
Perkara Tidak Lagi Sekadar Mediasi
Gagalnya mediasi mengubah tahapan perkara dari upaya mencari kesepakatan menjadi proses pemeriksaan hukum. Kedua pihak kini harus mempersiapkan diri menghadapi persidangan yang memiliki mekanisme pembuktian dan tahapan formal.
Meski demikian, berakhirnya mediasi tidak berarti komunikasi atau kesepakatan di luar persidangan sepenuhnya tertutup. Para pihak tetap dapat mencari penyelesaian sepanjang terdapat kesediaan untuk mencapai kesepakatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, untuk saat ini, proses hukum akan tetap berjalan karena mediasi terakhir tidak menghasilkan kesepahaman.
Ruben Tetap Memperjuangkan Hubungan dengan Anak
Dari sisi Ruben, persoalan utama yang diperjuangkan adalah hak untuk tetap memiliki hubungan dekat dengan anak-anaknya. Kuasa hukumnya berulang kali menegaskan bahwa Ruben berpegang pada ketentuan yang menurutnya memberikan hak untuk bertemu dan berkumpul bersama anak.
Pihak Ruben memandang adanya syarat tambahan sebagai persoalan yang perlu dibahas secara hukum. Karena tidak menemukan titik temu selama mediasi, argumentasi tersebut kemungkinan akan kembali disampaikan dalam pemeriksaan pokok perkara.
Dalam konteks keluarga, hubungan orang tua dan anak menjadi isu yang sangat penting. Karena itu, keputusan pengadilan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai pola hubungan dan akses yang sesuai dengan kepentingan anak.
Sarwendah Siapkan Bukti dan Jawaban
Sementara itu, Sarwendah melalui kuasa hukumnya menyatakan siap menghadapi persidangan. Pihaknya mengaku telah menyiapkan bukti serta jawaban terhadap gugatan yang diajukan Ruben.
Chris Sam Siwu juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum dan menunggu bagaimana hakim mempertimbangkan perkara tersebut. Pernyataan itu menunjukkan bahwa Sarwendah memilih menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme hukum setelah mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Dengan kedua pihak mempersiapkan bukti, tahap berikutnya akan menjadi penting untuk mengetahui bagaimana argumentasi masing-masing pihak diuji dalam persidangan.
Publik Diminta Tidak Berspekulasi
Karena perkara menyangkut kehidupan keluarga dan anak, detail yang beredar di publik perlu dilihat secara hati-hati. Tidak semua informasi mengenai proses mediasi disampaikan secara terbuka oleh kedua pihak.
Ruben dan Sarwendah sendiri memilih tidak memberikan penjelasan langsung mengenai detail kegagalan mediasi. Keterangan yang tersedia berasal dari kuasa hukum dan laporan media yang mengikuti perkembangan persidangan.
Oleh karena itu, alasan yang disebut dalam pemberitaan sebaiknya dipahami sebagai bagian dari informasi yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait dan bukan sebagai putusan hukum mengenai siapa yang benar atau salah.
Menanti Sidang Pokok Perkara
Setelah mediasi dinyatakan gagal pada 19 Agustus 2026, perhatian berikutnya tertuju pada jadwal sidang pokok perkara. Kuasa hukum Ruben menyebut persidangan kemungkinan berlangsung pada pekan berikutnya, tetapi jadwal resmi tetap menunggu panggilan pengadilan.
Sidang pokok akan menjadi tahap penting karena hakim akan mulai memeriksa substansi gugatan dan jawaban para pihak. Bukti-bukti yang sebelumnya disiapkan juga akan menjadi bagian dari proses tersebut.
Perjalanan perkara masih panjang dan keputusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan pengadilan setelah seluruh tahapan hukum dijalankan.
Kesimpulan
Mediasi gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya dinyatakan gagal pada Rabu, 19 Agustus 2026. Proses yang berlangsung sekitar 30 hari tersebut tidak berhasil menghasilkan kesepakatan maupun kesepahaman di antara kedua pihak. :contentReference[oaicite:5]{index=5}
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah akses Ruben Onsu untuk bertemu dan berkumpul bersama anak-anaknya. Pihak Ruben berpegang pada Akta 39 yang menurut kuasa hukumnya memberikan hak bertemu anak selama dua hingga tiga hari setiap minggu tanpa syarat tambahan.
Sementara itu, pihak Sarwendah menilai sejumlah persyaratan yang dipersoalkan berkaitan dengan kewajiban menjaga kesehatan dan keselamatan anak. Selain isu tersebut, CNN Indonesia juga melaporkan adanya pembahasan mengenai audit finansial dalam proses mediasi. :contentReference[oaicite:6]{index=6}
Karena tidak ada titik temu, perkara kini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Kedua pihak telah menyatakan kesiapan untuk menyampaikan bukti dan argumentasi masing-masing di persidangan. :contentReference[oaicite:7]{index=7}
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh bukti, keterangan, dan argumentasi para pihak sebelum mengambil keputusan mengenai perkara tersebut.



