Pemerintah Indonesia membuka ruang pemberian insentif fiskal dan nonfiskal untuk mendukung pembangunan serta pengoperasian bandar antariksa. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2026 atau PP 22/2026 yang mengatur penyelenggaraan bandar antariksa, mulai dari pembangunan, pengoperasian, insentif, hingga pendanaannya.
Aturan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kerangka penyelenggaraan kegiatan keantariksaan di Indonesia. Pemerintah tidak hanya mengatur aspek pembangunan fasilitas untuk peluncuran wahana antariksa, tetapi juga menetapkan ruang dukungan bagi pihak yang terlibat dalam pengembangan dan pengoperasian bandar antariksa.
Dalam ketentuan PP 22/2026, pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan insentif dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal untuk kegiatan pembangunan dan pengoperasian bandar antariksa. Pemberian insentif fiskal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PP 22/2026 Mengatur Penyelenggaraan Bandar Antariksa
PP 22/2026 diterbitkan sebagai landasan penyelenggaraan bandar antariksa di Indonesia. Regulasi ini mencakup sejumlah aspek yang diperlukan agar kegiatan pembangunan dan pengoperasian fasilitas keantariksaan memiliki kerangka hukum yang jelas.
Bandar antariksa dalam regulasi tersebut merupakan kawasan di daratan yang digunakan sebagai landasan dan atau peluncuran wahana antariksa. Kawasan itu juga harus dilengkapi dengan fasilitas keamanan, keselamatan, serta berbagai fasilitas penunjang yang dibutuhkan dalam kegiatan keantariksaan.
Dengan adanya pengaturan tersebut, pembangunan bandar antariksa tidak hanya dipandang sebagai pembangunan sebuah fasilitas fisik. Keberadaannya berkaitan dengan keselamatan peluncuran, keamanan kawasan, kesiapan operator, dukungan infrastruktur, serta kepastian penyelenggaraan kegiatan keantariksaan.
Insentif Fiskal Dibuka untuk Mendukung Investasi
Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam PP 22/2026 adalah ketentuan mengenai insentif. Pemerintah dan pemerintah daerah diberikan ruang untuk memberikan insentif kepada kegiatan pembangunan dan pengoperasian bandar antariksa.
Untuk insentif fiskal, regulasi menyebutkan bahwa pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, pemberian fasilitas fiskal tidak berdiri sendiri, melainkan tetap harus mengikuti kerangka hukum yang mengatur jenis, mekanisme, persyaratan, dan pelaksanaannya.
Kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi pengembangan fasilitas keantariksaan. Namun, keberadaan ketentuan insentif tidak berarti seluruh kegiatan pembangunan bandar antariksa secara otomatis memperoleh fasilitas fiskal tertentu. Bentuk dan pelaksanaannya tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku.
Dari sisi kebijakan publik, pengaturan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk menempatkan aspek pembiayaan dan dukungan investasi sebagai bagian dari ekosistem keantariksaan. Pembangunan fasilitas dengan kebutuhan teknis dan keselamatan yang tinggi membutuhkan dukungan kebijakan yang terukur agar pengembangannya dapat berjalan dalam koridor regulasi.
Dukungan Nonfiskal Juga Disiapkan
Selain insentif fiskal, PP 22/2026 juga membuka ruang pemberian insentif nonfiskal. Dukungan ini setidaknya mencakup penggunaan sarana dan prasarana milik Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN oleh penyelenggara keantariksaan selain BRIN untuk kepentingan kerja sama.
Dukungan nonfiskal berikutnya berupa dukungan kelayakan teknis yang ditentukan berdasarkan kemampuan teknis yang dimiliki untuk mencapai kondisi tertentu. Regulasi juga mengatur penyediaan fasilitas penunjang yang dapat dibangun melalui kemitraan dengan pemberian kemudahan khusus lainnya.
Skema tersebut memperlihatkan bahwa dukungan pemerintah terhadap bandar antariksa tidak hanya berkaitan dengan kebijakan perpajakan atau fasilitas fiskal. Infrastruktur, kemampuan teknis, sarana pendukung, dan pola kerja sama juga menjadi bagian dari ekosistem yang perlu dipersiapkan.
BRIN Memiliki Peran dalam Pembangunan
PP 22/2026 mengatur bahwa pembangunan bandar antariksa dapat dilakukan oleh BRIN dengan bekerja sama dengan badan hukum Indonesia. Dalam tahap pengoperasian, BRIN juga dapat melibatkan operator bandar antariksa dan operator wahana peluncur.
Pola tersebut memberikan gambaran mengenai pembagian peran dalam penyelenggaraan kegiatan bandar antariksa. Pemerintah melalui lembaga yang berwenang tetap memiliki posisi penting dalam pengembangan fasilitas, sementara pihak lain dapat dilibatkan melalui mekanisme kerja sama dan pengoperasian yang sesuai dengan ketentuan.
Pelibatan badan hukum Indonesia juga menunjukkan bahwa pembangunan bandar antariksa dapat melibatkan unsur di luar lembaga pemerintah. Namun, keterlibatan tersebut tetap berada dalam kerangka regulasi penyelenggaraan keantariksaan yang mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, serta kepatuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan.
Insentif Tetap Berjalan Bersama Aturan Keselamatan
Pemberian dukungan kepada pembangunan bandar antariksa tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara untuk memenuhi standar keselamatan dan keamanan. PP 22/2026 menempatkan aspek tersebut sebagai bagian penting dalam pengoperasian fasilitas keantariksaan.
Setiap operator bandar antariksa diwajibkan memiliki lisensi sebelum mengoperasikan fasilitas. Ketentuan tersebut menjadi salah satu bentuk pengendalian agar pengoperasian bandar antariksa tidak dilakukan tanpa pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Penyelenggara keantariksaan juga diwajibkan memenuhi persyaratan terkait keuangan dan asuransi. Selain itu, terdapat kewajiban mitigasi risiko kecelakaan serta pemenuhan standar keselamatan peluncuran.
Dengan demikian, insentif yang disiapkan pemerintah harus dipahami sebagai bagian dari kebijakan pengembangan ekosistem keantariksaan, bukan sebagai pengurangan terhadap standar keselamatan. Dukungan terhadap investasi dan pembangunan tetap berjalan berdampingan dengan kewajiban operator untuk memastikan kegiatan berlangsung secara aman dan sesuai regulasi.
Bandar Antariksa dan Potensi Pengembangan Teknologi
Pembangunan bandar antariksa juga memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar penyediaan lokasi peluncuran wahana antariksa. Dalam penjelasan PP 22/2026, pembangunan dan pengoperasian bandar antariksa disebut memiliki manfaat dari sisi ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
Regulasi tersebut juga menempatkan posisi geografis Indonesia sebagai salah satu faktor yang dapat mendukung kegiatan peluncuran roket. Potensi tersebut berkaitan dengan posisi Indonesia yang berada di kawasan khatulistiwa dan dapat memberikan keuntungan tertentu dalam kegiatan peluncuran menuju orbit rendah bumi.
Dari sisi teknologi, kegiatan keantariksaan dapat mendorong munculnya inovasi dan invensi yang kemudian memiliki penggunaan di luar sektor antariksa. Penjelasan regulasi menyebut kemungkinan berkembangnya produk dan jasa melalui proses spin-in maupun spin-off teknologi keantariksaan.
Konsep tersebut menunjukkan bahwa pembangunan fasilitas keantariksaan dapat memiliki efek yang lebih luas terhadap ekosistem teknologi. Pengembangan teknologi untuk kebutuhan antariksa berpotensi berhubungan dengan bidang lain ketika pengetahuan, kemampuan teknis, maupun hasil inovasi tersebut digunakan dalam konteks yang berbeda.
Biak Masuk dalam Rencana Pengembangan Bandar Antariksa
Dalam konteks rencana pembangunan bandar antariksa nasional, Pulau Biak di Papua menjadi salah satu lokasi yang telah dikaji pemerintah. Pada akhir 2025, BRIN menyatakan adanya upaya mempercepat pembangunan Bandar Antariksa Nasional di Biak sebagai bagian dari usaha mewujudkan kemandirian akses antariksa dan meningkatkan daya saing Indonesia.
Upaya tersebut melibatkan penyelarasan kebijakan dan regulasi sekaligus kesiapan infrastruktur. Dalam prosesnya, sejumlah unsur terkait perlu berkoordinasi, termasuk kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, unsur pertahanan dan keamanan, industri, serta perguruan tinggi.
Kajian mengenai pembangunan bandar antariksa di Biak sendiri bukan merupakan wacana yang baru muncul. Kajian telah dilakukan sejak 1990 dan perlu dimutakhirkan dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi, kebutuhan nasional, serta kondisi lingkungan terkini.
Lokasi Biak dinilai memiliki keunggulan geografis karena berada dekat dengan garis khatulistiwa. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang dapat memberikan efisiensi energi dan biaya dalam peluncuran roket menuju orbit rendah bumi.
Mengapa Insentif Menjadi Bagian Penting?
Pembangunan fasilitas keantariksaan membutuhkan koordinasi lintas sektor karena karakter kegiatannya berbeda dari pembangunan infrastruktur umum. Selain membutuhkan fasilitas fisik, kegiatan peluncuran juga berkaitan dengan teknologi, keselamatan, keamanan, operator, asuransi, kesiapan teknis, serta regulasi.
Dalam konteks tersebut, kebijakan insentif dapat berfungsi sebagai salah satu instrumen untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pembangunan. Pemerintah dapat menggunakan kebijakan fiskal dan nonfiskal untuk membantu membangun kondisi yang memungkinkan kegiatan keantariksaan berkembang dalam kerangka hukum yang jelas.
Namun, efektivitas kebijakan tersebut pada akhirnya akan sangat bergantung pada pelaksanaan regulasi. Ketentuan mengenai insentif perlu berjalan beriringan dengan kepastian perizinan, kesiapan fasilitas, standar keselamatan, kapasitas operator, dan koordinasi antarinstansi.
Hal tersebut penting karena bandar antariksa merupakan fasilitas yang memiliki konsekuensi strategis. Kesalahan dalam pengelolaan keselamatan atau keamanan dapat memberikan dampak yang jauh lebih luas dibandingkan persoalan operasional biasa. Karena itu, kemudahan yang diberikan pemerintah harus tetap disertai mekanisme pengawasan dan kepatuhan yang memadai.
Tantangan Membangun Ekosistem Keantariksaan
Keberadaan regulasi dan peluang insentif merupakan salah satu fondasi, tetapi pembangunan ekosistem keantariksaan membutuhkan lebih dari sekadar aturan. Infrastruktur pendukung, kemampuan sumber daya manusia, kesiapan teknologi, model kerja sama, serta kapasitas industri juga menjadi bagian penting yang harus dikembangkan.
Regulasi PP 22/2026 memberikan ruang bagi keterlibatan berbagai pihak melalui kerja sama. Pola ini dapat menjadi dasar bagi terbentuknya hubungan antara lembaga pemerintah, badan hukum Indonesia, operator bandar antariksa, operator wahana peluncur, industri, dan institusi pendidikan.
Di sisi lain, kebutuhan untuk memenuhi persyaratan keuangan, asuransi, mitigasi risiko, serta standar keselamatan menunjukkan bahwa penyelenggaraan kegiatan antariksa membutuhkan kapasitas kelembagaan dan teknis yang kuat.
Karena itu, kebijakan pembangunan bandar antariksa perlu dilihat sebagai proses jangka panjang. Pembangunan fasilitas fisik hanyalah salah satu bagian dari pekerjaan. Ekosistem yang mendukung operasi secara berkelanjutan juga perlu dipersiapkan agar fasilitas yang dibangun dapat digunakan sesuai tujuan dan memenuhi ketentuan keselamatan.
Dampak yang Diharapkan bagi Indonesia
Pemerintah menempatkan pembangunan dan pengoperasian bandar antariksa dalam konteks yang lebih luas, termasuk manfaat ekonomi, pertahanan, dan keamanan. Dari perspektif ekonomi, keberadaan fasilitas keantariksaan dapat menjadi bagian dari upaya mengembangkan kemampuan nasional di sektor yang membutuhkan teknologi dan keahlian tinggi.
Sementara itu, dari sisi teknologi, pengembangan bandar antariksa dapat berjalan bersama agenda peningkatan kemampuan nasional dalam kegiatan keantariksaan. Pengembangan teknologi dan jasa yang berkaitan dengan kegiatan tersebut juga dapat membuka ruang bagi inovasi yang memiliki penggunaan lebih luas.
Untuk mencapai tujuan tersebut, dukungan fiskal dan nonfiskal perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang konsisten. Pemerintah tidak hanya perlu memastikan tersedianya fasilitas pendukung, tetapi juga memastikan bahwa seluruh penyelenggara memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dengan demikian, PP 22/2026 dapat dipandang sebagai salah satu pijakan regulasi dalam membangun tata kelola bandar antariksa di Indonesia. Aturan tersebut memberikan kerangka bagi pembangunan dan pengoperasian sekaligus membuka peluang dukungan pemerintah melalui insentif.
Arah Kebijakan Setelah PP 22/2026
Terbitnya PP 22/2026 menjadi dasar penting untuk melanjutkan pembahasan mengenai bagaimana pembangunan bandar antariksa akan diwujudkan secara konkret. Pelaksanaan kebijakan selanjutnya akan menentukan bagaimana ketentuan mengenai insentif, kerja sama, fasilitas pendukung, perizinan, dan keselamatan diterapkan dalam praktik.
Bagi pemerintah, tantangan berikutnya adalah memastikan koordinasi antarlembaga berjalan efektif. Pembangunan fasilitas keantariksaan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak dengan kewenangan dan kompetensi yang berbeda sehingga penyelarasan kebijakan menjadi bagian penting dari proses tersebut.
Bagi dunia usaha dan lembaga terkait, adanya kerangka regulasi memberikan gambaran lebih jelas mengenai ruang keterlibatan dalam pembangunan dan pengoperasian bandar antariksa. Meski demikian, setiap pihak tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan tidak dapat mengabaikan aspek keselamatan maupun keamanan.
Sementara bagi pengembangan teknologi nasional, keberadaan bandar antariksa dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kegiatan penelitian, inovasi, dan pengembangan kemampuan keantariksaan. Potensi tersebut tetap membutuhkan dukungan ekosistem yang konsisten agar manfaatnya dapat berkembang secara berkelanjutan.
Menunggu Implementasi di Lapangan
Insentif fiskal dan nonfiskal yang dibuka melalui PP 22/2026 menunjukkan bahwa pemerintah ingin menciptakan kerangka yang mendukung pembangunan bandar antariksa. Namun, kebijakan tersebut baru akan memiliki dampak nyata ketika diterjemahkan ke dalam pelaksanaan yang jelas, terukur, dan konsisten.
Rencana pembangunan Bandar Antariksa Nasional di Biak menjadi salah satu konteks penting dalam agenda tersebut. Dengan kajian yang telah berlangsung sejak lama dan kebutuhan untuk memperbarui kajian sesuai perkembangan teknologi serta kondisi terkini, proses pengembangannya tetap membutuhkan persiapan yang matang.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan bandar antariksa tidak hanya ditentukan oleh tersedianya fasilitas maupun insentif. Kepastian regulasi, kesiapan teknologi, kualitas sumber daya manusia, kemampuan industri, pengelolaan risiko, serta pemenuhan standar keselamatan akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses tersebut.
Melalui PP 22/2026, pemerintah kini memiliki kerangka yang lebih jelas untuk mengatur penyelenggaraan bandar antariksa sekaligus memberikan ruang dukungan fiskal dan nonfiskal. Langkah berikutnya adalah memastikan kerangka tersebut dapat diterapkan secara efektif sehingga ambisi memperkuat kemandirian akses antariksa dan daya saing Indonesia dapat berjalan sejalan dengan prinsip keselamatan, keamanan, dan tata kelola yang baik.



