Masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi setelah seorang warga negara sekaligus mahasiswa, Tri Prasetio Putra Mumpuni, mempersoalkan ketiadaan ketentuan yang secara tegas mengatur berapa lama seorang Kapolri dapat menjabat. Gugatan tersebut diarahkan pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 77/PUU-XXIV/2026. Pokok persoalannya bukan sekadar siapa yang sedang menduduki jabatan Kapolri, melainkan bagaimana hukum Indonesia seharusnya mengatur batas waktu kepemimpinan pada posisi strategis di institusi kepolisian.
Pemohon menilai Pasal 11 UU Polri telah mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, tetapi tidak memberikan ketentuan eksplisit mengenai periode masa jabatan. Menurut argumentasi pemohon, kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena lamanya seseorang menduduki jabatan tidak ditentukan melalui periode tetap.
Pasal 11 UU Polri Menjadi Objek Gugatan
Pasal 11 UU Polri mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Ketentuan tersebut menempatkan Presiden sebagai pihak yang mengajukan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri kepada Dewan Perwakilan Rakyat dengan disertai alasan.
Persoalan yang dibawa ke MK muncul karena pemohon melihat ketentuan tersebut belum memberikan batas masa jabatan secara eksplisit. Dalam pandangan pemohon, pengaturan mengenai bagaimana seseorang diangkat dan diberhentikan berbeda dengan pengaturan mengenai berapa lama seseorang dapat menjalankan jabatan tersebut.
Perbedaan itu menjadi dasar argumentasi bahwa terdapat kekosongan normatif. Pemohon berpendapat bahwa masa jabatan merupakan bagian penting dari desain sebuah jabatan publik karena berkaitan dengan pembatasan kekuasaan, kepastian hukum, serta mekanisme pergantian kepemimpinan.
Mahkamah Konstitusi kemudian memeriksa argumentasi tersebut melalui perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026. Dalam proses persidangan, pemohon diberi kesempatan memperbaiki permohonannya sebelum perkara akhirnya diputus.
Alasan Pemohon Mempersoalkan Masa Jabatan Kapolri
Dalam permohonannya, Tri Prasetio menilai ketiadaan batas masa jabatan yang jelas dapat menimbulkan persoalan konstitusional. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip negara hukum dan kebutuhan terhadap pembatasan kekuasaan.
Menurut argumentasi yang disampaikan dalam persidangan, masa jabatan Kapolri secara faktual dapat bergantung pada sejumlah faktor, antara lain usia pensiun, keputusan Presiden mengenai pemberhentian, dan dinamika politik. Pemohon memandang desain semacam itu belum memberikan kepastian mengenai periode kepemimpinan.
Argumen tersebut berangkat dari gagasan bahwa jabatan publik strategis membutuhkan batas kewenangan dan mekanisme pergantian yang dapat diprediksi. Pembatasan masa jabatan, dalam perspektif pemohon, bukan hanya soal durasi administratif, tetapi juga bagian dari mekanisme untuk mencegah konsentrasi kekuasaan terlalu lama pada satu figur.
Pemohon juga mengaitkan kepemimpinan yang berlangsung terlalu lama dengan risiko melemahnya kontrol internal dan terhambatnya regenerasi kepemimpinan. Argumentasi tersebut kemudian diperkuat dalam perbaikan permohonan yang disampaikan kepada MK pada April 2026.
Usulan Masa Jabatan dengan Periode Tetap
Salah satu permintaan utama pemohon adalah agar ketentuan mengenai masa jabatan Kapolri memiliki periode yang tegas, terukur, dan berbasis fixed term atau periode tetap.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Pasal 11 UU Polri dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa masa jabatan Kapolri dibatasi dalam jangka waktu tertentu. Pemohon juga meminta adanya kemungkinan perpanjangan secara terbatas dengan mekanisme persetujuan DPR.
Pemohon selanjutnya meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden, melakukan perbaikan terhadap pengaturan tersebut. Dalam permohonan, batas waktu perbaikan yang diminta adalah paling lama satu tahun sejak putusan MK diucapkan.
Apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu tersebut, pemohon mengusulkan agar masa jabatan Kapolri berlaku paling lama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali dengan persetujuan DPR.
Hubungan Masa Jabatan dengan Pembatasan Kekuasaan
Perdebatan mengenai masa jabatan Kapolri pada dasarnya berkaitan dengan prinsip pembatasan kekuasaan. Dalam institusi negara, pembatasan masa kepemimpinan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan pergantian kekuasaan berlangsung secara teratur.
Dalam konteks kepolisian, persoalan tersebut memiliki karakter khusus karena Kapolri memimpin institusi penegak hukum dengan kewenangan yang luas. Karena itu, pemohon melihat adanya kebutuhan terhadap desain aturan yang dapat memberikan kepastian mengenai durasi kepemimpinan sekaligus menjaga mekanisme pengawasan.
Argumentasi pemohon juga menyinggung potensi konsentrasi kekuasaan apabila seorang pejabat dapat menduduki posisi strategis dalam waktu panjang tanpa adanya periode tetap yang ditentukan secara eksplisit oleh undang-undang.
Namun, persoalan tersebut tidak berarti bahwa setiap masa jabatan yang berlangsung lama otomatis merupakan pelanggaran hukum. Yang dipersoalkan dalam uji materi adalah desain normanya, yakni apakah undang-undang telah memberikan pengaturan yang cukup jelas mengenai batas waktu jabatan Kapolri.
Perbaikan Permohonan di Hadapan MK
Perkara ini tidak langsung berakhir setelah sidang pendahuluan. Pada 1 April 2026, MK kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.
Dalam perbaikan tersebut, pemohon menyempurnakan sejumlah bagian permohonan, termasuk kedudukan hukum atau legal standing. Pemohon juga memperluas argumentasi mengenai dampak konstitusional yang dianggap timbul akibat tidak adanya batas masa jabatan yang tegas.
Selain itu, pemohon menambahkan perbandingan dengan sistem kepolisian negara lain dan memperbaiki bagian posita serta petitum. Perbaikan tersebut dilakukan untuk memperjelas dasar hukum dan tuntutan yang diajukan kepada Mahkamah.
Dalam persidangan, pemohon kembali menekankan kekhawatiran mengenai panjangnya masa kepemimpinan. Ia berpendapat bahwa masa jabatan yang panjang berpotensi memengaruhi kontrol internal dalam kepolisian serta dapat menghambat regenerasi kepemimpinan.
MK Tidak Langsung Mengubah Aturan Masa Jabatan
Perkara ini pada akhirnya tidak menghasilkan aturan baru mengenai batas masa jabatan Kapolri. Dalam putusan yang dibacakan pada 16 April 2026, MK menyatakan permohonan Nomor 77/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
Mahkamah menilai terdapat persoalan dalam konstruksi permohonan yang diajukan. Salah satu pertimbangan yang disampaikan adalah tidak adanya uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai mengenai pertentangan norma yang diuji dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
MK juga menilai rumusan petitum pemohon tidak bersesuaian dengan alasan-alasan yang disampaikan dalam permohonan. Dengan kata lain, persoalan yang menyebabkan perkara tersebut tidak diterima berkaitan dengan kejelasan dan konsistensi permohonan, bukan putusan yang menetapkan batas baru masa jabatan Kapolri.
Putusan itu penting untuk dipahami secara tepat. Tidak diterimanya permohonan berarti tuntutan dalam perkara tersebut tidak menghasilkan perubahan terhadap ketentuan masa jabatan Kapolri. Persoalan mengenai apakah perlu ada pembatasan masa jabatan secara eksplisit tetap menjadi bagian dari perdebatan kebijakan dan pembentukan undang-undang.
Perbedaan antara Tidak Diterima dan Ditolak
Dalam perkara pengujian undang-undang, istilah yang digunakan Mahkamah memiliki arti penting. Putusan perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026 menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Hal tersebut berbeda dari putusan yang menyatakan permohonan ditolak setelah Mahkamah mempertimbangkan pokok persoalan secara substantif.
Dalam kasus ini, MK menyoroti masalah pada konstruksi permohonan, termasuk hubungan antara alasan permohonan dan petitum. Mahkamah menilai permohonan tidak memberikan uraian yang cukup jelas mengenai pertentangan norma yang diuji dengan ketentuan konstitusi yang dijadikan batu uji.
Karena itu, pemberitaan mengenai perkara tersebut perlu membedakan antara pertanyaan apakah pembatasan masa jabatan Kapolri diperlukan dan pertanyaan apakah permohonan yang diajukan telah memenuhi syarat untuk dapat diperiksa lebih lanjut oleh Mahkamah.
Putusan tersebut tidak dapat dibaca sebagai pernyataan bahwa MK menetapkan masa jabatan tanpa batas. Sebaliknya, MK tidak menerima permohonan yang diajukan dalam perkara tersebut karena persoalan formil dan substansi argumentasi permohonan yang dinilai tidak memadai.
Perdebatan tentang Masa Jabatan Kapolri Sudah Berulang
Gugatan pada 2026 bukan satu-satunya perkara yang mempersoalkan pengaturan masa jabatan Kapolri. Sebelumnya, MK juga telah memeriksa pengujian terhadap ketentuan yang berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Pada November 2025, MK menolak permohonan Perkara Nomor 147/PUU-XXIII/2025 yang antara lain meminta agar pengangkatan dan pemberhentian Kapolri memiliki alasan yang sah, termasuk berakhirnya masa jabatan selama lima tahun. Dalam perkara tersebut, Mahkamah menyatakan belum memiliki alasan hukum yang kuat dan mendasar untuk mengubah pertimbangan dalam putusan sebelumnya.
Rangkaian perkara tersebut menunjukkan bahwa masa jabatan Kapolri merupakan isu konstitusional yang telah beberapa kali diuji. Perdebatan bukan hanya mengenai siapa yang menduduki jabatan, tetapi juga mengenai bagaimana hubungan antara Presiden, DPR, dan institusi kepolisian dibentuk oleh hukum.
Dengan adanya beberapa permohonan, isu mengenai pembatasan masa jabatan dapat terus menjadi bagian dari diskursus mengenai reformasi kelembagaan kepolisian. Namun, perubahan norma tetap membutuhkan dasar hukum dan proses pembentukan peraturan yang sesuai.
Mengapa Batas Masa Jabatan Menjadi Isu Penting?
Masa jabatan merupakan salah satu instrumen dalam desain kelembagaan negara. Dengan adanya periode yang jelas, pergantian kepemimpinan dapat dirancang secara lebih teratur dan tanggung jawab pejabat publik dapat ditempatkan dalam kerangka waktu tertentu.
Dalam lembaga yang memiliki kewenangan besar, periodisasi juga dapat dikaitkan dengan regenerasi dan mekanisme pengawasan. Pergantian kepemimpinan memberikan ruang bagi evaluasi kebijakan, penyegaran organisasi, dan munculnya pendekatan baru terhadap persoalan kelembagaan.
Di sisi lain, desain masa jabatan tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan menjaga kesinambungan organisasi. Kepolisian membutuhkan kepemimpinan yang mampu menjalankan kebijakan secara berkelanjutan, sehingga setiap pembatasan periode juga perlu dirancang dengan memperhatikan stabilitas kelembagaan.
Karena itu, perdebatan mengenai masa jabatan Kapolri tidak cukup dilihat dari durasi semata. Ada persoalan yang lebih luas mengenai keseimbangan antara stabilitas, regenerasi, independensi kelembagaan, pengawasan politik, dan kepastian hukum.
Posisi Presiden dan DPR dalam Pengangkatan Kapolri
UU Polri memberikan peran kepada Presiden dalam mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri kepada DPR. Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa jabatan Kapolri berada dalam desain kelembagaan yang melibatkan cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Pemohon dalam perkara 77/PUU-XXIV/2026 memandang bahwa mekanisme tersebut belum cukup apabila tidak disertai ketentuan mengenai durasi masa jabatan. Menurut perspektif tersebut, prosedur pengangkatan dan pemberhentian tidak sama dengan pembatasan periode kepemimpinan.
Sementara itu, persoalan mengenai bagaimana batas masa jabatan seharusnya ditentukan merupakan bagian dari desain hukum yang lebih luas. Jika hendak dibuat periode tetap, pembentuk undang-undang harus menentukan durasi, kemungkinan perpanjangan, mekanisme pergantian, serta hubungan aturan tersebut dengan usia pensiun dan kewenangan Presiden.
Dengan demikian, isu yang muncul dalam gugatan bukan sekadar perubahan satu frasa dalam UU Polri. Pembatasan masa jabatan akan berkaitan dengan sejumlah ketentuan lain dalam sistem kelembagaan kepolisian.
Putusan MK dan Konsekuensinya
Putusan MK pada 16 April 2026 memberikan konsekuensi bahwa permohonan yang diajukan Tri Prasetio tidak menghasilkan perubahan terhadap Pasal 11 UU Polri. Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tetap berlaku sebagaimana sebelumnya.
MK tidak memberikan pemaknaan baru yang menetapkan masa jabatan Kapolri lima tahun atau periode tertentu. Usulan mengenai fixed term dan kemungkinan perpanjangan yang diajukan pemohon juga tidak menjadi norma baru yang berlaku.
Dengan demikian, pembahasan mengenai apakah masa jabatan Kapolri perlu dibatasi secara eksplisit tetap dapat muncul dalam ruang politik hukum. Jika terdapat kehendak untuk mengubah aturan, pembentuk undang-undang dapat membahasnya melalui proses legislasi sesuai kewenangan masing-masing.
Putusan tersebut juga menunjukkan pentingnya penyusunan permohonan uji materi secara konsisten. Argumentasi mengenai persoalan konstitusional harus memiliki hubungan yang jelas dengan norma yang diuji, pasal-pasal konstitusi yang dijadikan dasar, serta tuntutan yang diminta kepada Mahkamah.
Isu yang Tetap Terbuka
Meski perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026 telah diputus tidak dapat diterima, pertanyaan mengenai perlu atau tidaknya pembatasan masa jabatan Kapolri belum otomatis hilang dari perdebatan publik.
Perdebatan tersebut dapat menyentuh sejumlah pertanyaan: apakah masa jabatan harus menggunakan periode tetap, bagaimana mekanisme perpanjangannya, siapa yang berwenang menentukan pergantian, dan bagaimana memastikan perubahan kepemimpinan tidak mengganggu profesionalitas kepolisian.
Pertanyaan lainnya adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara kewenangan Presiden, fungsi pengawasan DPR, dan kebutuhan institusi kepolisian untuk bekerja secara profesional. Setiap perubahan aturan harus mempertimbangkan keseluruhan desain tersebut agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Dalam konteks negara hukum, kepastian mengenai masa jabatan pejabat publik pada akhirnya harus bersandar pada norma yang jelas. Namun, menentukan bentuk norma tersebut merupakan persoalan kebijakan hukum yang membutuhkan pembahasan lebih luas daripada satu perkara di Mahkamah Konstitusi.
Kesimpulan
Gugatan mengenai masa jabatan Kapolri ke Mahkamah Konstitusi berangkat dari persoalan ketiadaan ketentuan eksplisit mengenai periode jabatan dalam Pasal 11 UU Polri. Pemohon, Tri Prasetio Putra Mumpuni, meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi melalui periode tetap dan mekanisme yang lebih terukur.
Dalam prosesnya, pemohon memperbaiki permohonan dan memperluas argumentasi mengenai pembatasan kekuasaan, kontrol internal, regenerasi kepemimpinan, serta kepastian hukum. Namun, pada 16 April 2026, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan dalam uraian argumentasi dan ketidaksesuaian antara alasan permohonan dengan petitum.
Putusan tersebut tidak menetapkan masa jabatan baru bagi Kapolri dan tidak mengubah ketentuan yang berlaku. Namun, perkara tersebut kembali membuka diskusi mengenai desain masa jabatan pimpinan kepolisian, pembatasan kekuasaan, serta hubungan antara Presiden, DPR, dan institusi Polri.
Untuk saat ini, ketentuan mengenai masa jabatan Kapolri tetap tidak berubah akibat perkara tersebut. Jika pembatasan periode tertentu hendak diterapkan, persoalan itu masih membutuhkan dasar hukum dan proses pembentukan aturan yang sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.



