Program Motor Listrik Nasional (Molinas) tengah didorong sebagai bagian dari upaya membangun kemandirian industri otomotif sekaligus mempercepat transisi energi di Indonesia. Namun, akademisi Djoko Setijowarno mengingatkan bahwa keberhasilan program tersebut tidak cukup diukur dari seberapa cepat motor berbahan bakar bensin digantikan kendaraan listrik. Pemerintah juga perlu memastikan motor listrik tidak sekadar menambah jumlah kendaraan pribadi di jalan dan pada akhirnya menjadi sumber persoalan baru bagi kota-kota yang sudah menghadapi kemacetan.
Djoko Setijowarno, akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), menilai kebijakan motor listrik harus dilihat dalam konteks sistem transportasi secara keseluruhan. Menurut dia, elektrifikasi memang dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak, tetapi perubahan sumber energi kendaraan tidak otomatis menyelesaikan persoalan kepadatan lalu lintas.
Peringatan tersebut muncul ketika pemerintah mendorong Motor Listrik Nasional sebagai simbol baru penguatan industri otomotif dalam negeri. Di satu sisi, program tersebut membawa peluang untuk memperluas penggunaan kendaraan dengan energi listrik. Di sisi lain, jika insentif dan harga yang lebih terjangkau justru membuat masyarakat membeli motor listrik sebagai kendaraan tambahan, jumlah kendaraan di jalan dapat terus bertambah.
Motor Listrik Tidak Otomatis Mengatasi Kemacetan
Persoalan utama yang disoroti Djoko bukan terletak pada teknologi motor listrik itu sendiri, melainkan bagaimana kendaraan tersebut ditempatkan dalam sistem mobilitas masyarakat. Motor listrik tetap merupakan kendaraan pribadi. Karena itu, ketika satu unit motor listrik digunakan untuk menggantikan motor lama, dampaknya berbeda dengan kondisi ketika satu unit motor listrik dibeli sebagai tambahan kendaraan yang sudah dimiliki.
Perbedaan tersebut menjadi penting dalam membaca tujuan elektrifikasi transportasi. Jika masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar bensin ke kendaraan listrik, penggunaan energi fosil dapat berkurang. Namun, jika jumlah kendaraan pribadi justru meningkat, persoalan ruang jalan tidak otomatis ikut berkurang.
Dalam artikel Suara.com, Djoko mengingatkan bahwa sepeda motor masih mendominasi kendaraan di Indonesia. Ia juga mengutip data Korlantas Polri dan Road Safety Association (RSA) yang mencatat 212.414 sepeda motor terlibat dalam kecelakaan lalu lintas sepanjang 2025.
Besarnya penggunaan sepeda motor membuat kebijakan elektrifikasi roda dua perlu mempertimbangkan lebih dari sekadar aspek energi. Pemerintah juga perlu melihat dampaknya terhadap kapasitas jalan, keselamatan lalu lintas, pola perjalanan masyarakat, serta upaya pengembangan transportasi umum.
Dengan sudut pandang tersebut, motor listrik seharusnya tidak diposisikan sebagai jawaban tunggal atas seluruh persoalan transportasi. Kendaraan listrik dapat menjadi salah satu bagian dari transisi energi, tetapi kebijakan mobilitas tetap membutuhkan pengaturan agar pertumbuhan kendaraan pribadi tidak berjalan tanpa kendali.
Risiko Muncul Jika Motor Listrik Hanya Menjadi Kendaraan Tambahan
Djoko melihat risiko yang cukup besar apabila insentif motor listrik mendorong masyarakat membeli kendaraan baru tanpa mengurangi kepemilikan kendaraan lama. Situasi tersebut dapat membuat tujuan elektrifikasi tercapai dari sisi perubahan jenis energi, tetapi tidak menyelesaikan persoalan jumlah kendaraan yang menggunakan ruang jalan.
Menurut dia, insentif dan pemotongan harga motor listrik berpotensi mendorong lonjakan kepemilikan kendaraan pribadi. Apabila pembelian tersebut tidak menggantikan kendaraan lama atau tidak mendorong masyarakat berpindah dari kendaraan pribadi ke transportasi umum, jalan perkotaan tetap menghadapi tekanan yang sama atau bahkan lebih besar.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting di kawasan perkotaan yang sudah memiliki tingkat kepadatan kendaraan tinggi. Kota membutuhkan ruang jalan yang terbatas, sementara jumlah perjalanan masyarakat terus berlangsung setiap hari. Penambahan kendaraan baru tanpa pengaturan distribusi dapat membuat kebijakan transportasi berjalan berlawanan dengan upaya mengurangi kemacetan.
Karena itu, ukuran keberhasilan program kendaraan listrik seharusnya tidak hanya berbicara mengenai jumlah unit yang berhasil terjual atau jumlah kendaraan yang sudah menggunakan energi listrik. Pemerintah juga perlu memperhatikan bagaimana kendaraan tersebut digunakan, di mana kendaraan tersebut didistribusikan, dan apakah penggunaannya mendukung sistem transportasi yang lebih efisien.
Elektrifikasi Harus Berjalan Bersama Kebijakan Transportasi
Djoko menilai persoalan motor listrik tidak dapat dilepaskan dari pembenahan transportasi umum. Kota-kota di Indonesia disebut mulai melakukan pembenahan transportasi umum untuk menghadapi persoalan kemacetan. Dalam kondisi seperti itu, kebijakan kendaraan listrik perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi transportasi yang lebih luas.
Jika masyarakat memiliki pilihan transportasi umum yang memadai, nyaman, dan dapat diandalkan, ketergantungan terhadap kendaraan pribadi dapat ditekan. Sebaliknya, apabila kendaraan pribadi terus mendapatkan dorongan tanpa diimbangi penguatan angkutan umum, pertumbuhan kendaraan dapat tetap menjadi masalah meskipun kendaraan tersebut menggunakan energi listrik.
Artinya, transisi energi dan transisi transportasi merupakan dua agenda yang saling berkaitan tetapi tidak identik. Mengubah mesin berbahan bakar bensin menjadi motor listrik berkaitan dengan sumber energi kendaraan. Mengurangi kemacetan berkaitan dengan jumlah kendaraan, pola perjalanan, kapasitas jalan, dan pilihan moda transportasi.
Perbedaan tersebut penting agar kebijakan tidak berhenti pada perubahan teknologi. Kendaraan listrik dapat memberikan manfaat dari sisi pengurangan ketergantungan terhadap BBM, tetapi manfaat tersebut akan lebih optimal jika ditempatkan dalam sistem mobilitas yang mampu mengurangi penggunaan kendaraan pribadi secara berlebihan.
Jangan Semua Distribusi Dipusatkan di Pulau Jawa
Salah satu usulan Djoko adalah mengarahkan distribusi motor listrik secara lebih selektif. Menurut dia, kawasan perkotaan di Pulau Jawa yang sudah menghadapi persoalan kepadatan kendaraan tidak harus menjadi sasaran utama ekspansi motor listrik.
Sebaliknya, penetrasi motor listrik dapat diperbesar ke wilayah perdesaan, pulau-pulau kecil, daerah perbatasan, serta kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T. Pendekatan tersebut dinilai dapat membuka pasar baru bagi produk nasional tanpa menambah tekanan kendaraan di kota-kota besar.
Gagasan tersebut memberikan sudut pandang berbeda terhadap cara melihat pasar kendaraan listrik. Pasar tidak harus selalu berpusat di kota besar. Wilayah yang selama ini memiliki kebutuhan transportasi tertentu juga dapat menjadi sasaran pengembangan kendaraan listrik apabila karakteristik penggunaannya sesuai.
Distribusi yang lebih merata juga dapat membuat program kendaraan listrik memiliki manfaat yang lebih luas. Alih-alih hanya meningkatkan jumlah kendaraan di pusat-pusat perkotaan, pemerintah dapat mengarahkan penggunaan kendaraan listrik ke daerah yang memiliki kebutuhan mobilitas dan efisiensi bahan bakar yang berbeda.
Namun, arah distribusi tersebut tetap membutuhkan perencanaan. Kondisi geografis, ketersediaan infrastruktur pengisian atau penukaran baterai, kebutuhan masyarakat, kemampuan ekonomi, serta karakteristik perjalanan di setiap wilayah dapat berbeda. Karena itu, kebijakan yang diterapkan di satu wilayah belum tentu dapat diterapkan dengan cara yang sama di wilayah lain.
Wilayah 3T Bisa Menjadi Pasar Alternatif
Penyebaran motor listrik ke daerah 3T dan wilayah di luar Jawa juga dikaitkan dengan peluang memperluas pasar produk nasional. Jika kendaraan listrik nasional hanya dikejar untuk memenuhi kebutuhan kota-kota besar, kebijakan tersebut berpotensi menghadapi persoalan ruang jalan yang telah padat.
Di sisi lain, perluasan ke wilayah yang membutuhkan kendaraan dengan biaya energi lebih efisien dapat menjadi salah satu pilihan kebijakan. Djoko menyebut perdesaan, pulau-pulau kecil, daerah perbatasan, dan wilayah 3T sebagai kawasan yang dapat menjadi sasaran penetrasi.
Meski demikian, perluasan pasar tidak berarti semua daerah otomatis cocok untuk motor listrik. Karakteristik jalan, jarak tempuh, akses terhadap listrik, layanan purna jual, serta ketersediaan komponen tetap perlu diperhatikan. Sumber utama yang digunakan dalam artikel ini tidak memberikan rincian teknis untuk setiap wilayah, sehingga aspek tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari kebutuhan perencanaan lanjutan, bukan sebagai fakta bahwa seluruh wilayah sudah siap.
Hal yang ditekankan Djoko adalah perlunya mengatur arah ekspansi. Kebijakan yang selektif diharapkan dapat mempertemukan dua kepentingan sekaligus, yakni memperluas penggunaan kendaraan listrik dan menghindari penambahan tekanan kendaraan di wilayah perkotaan yang sudah padat.
TKDN Menjadi Bagian Penting Industri Motor Listrik Nasional
Selain persoalan kemacetan dan distribusi, Djoko juga menyoroti pentingnya penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN. Motor listrik nasional tidak hanya diharapkan menjadi kendaraan yang dipasarkan di dalam negeri, tetapi juga perlu menjadi bagian dari penguatan industri otomotif nasional.
Penguatan TKDN berkaitan dengan kemampuan industri dalam negeri menyediakan komponen dan rantai produksi yang dibutuhkan kendaraan listrik. Semakin kuat kapasitas industri domestik, semakin besar pula peluang program kendaraan listrik memberikan dampak terhadap pengembangan industri nasional.
Namun, peningkatan kandungan dalam negeri tidak dapat dipisahkan dari pengembangan ekosistem. Industri membutuhkan dukungan terhadap produksi, riset, komponen, sumber daya manusia, dan pasar. Karena itu, kebijakan kendaraan listrik tidak cukup hanya memberikan insentif kepada konsumen.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa insentif dan kebijakan industri memiliki sasaran yang jelas. Dukungan kepada kendaraan listrik seharusnya dapat memperkuat kemampuan industri nasional sekaligus menghasilkan manfaat transportasi yang nyata bagi masyarakat.
Dengan demikian, pembahasan TKDN dalam konteks Motor Listrik Nasional bukan sekadar soal persentase komponen lokal. Isunya lebih luas, yaitu bagaimana kendaraan listrik dapat menjadi bagian dari rantai industri yang berkelanjutan dan tidak hanya bergantung pada dorongan permintaan melalui insentif.
Insentif Perlu Tepat Sasaran
Insentif menjadi instrumen penting dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik. Harga yang lebih terjangkau dapat membantu masyarakat mengakses teknologi baru dan memperbesar pasar kendaraan listrik. Namun, Djoko mengingatkan bahwa insentif perlu dirancang dengan mempertimbangkan dampak transportasi secara keseluruhan.
Jika insentif diberikan tanpa memperhatikan pola kepemilikan kendaraan, ada kemungkinan masyarakat yang sebelumnya sudah memiliki kendaraan tetap membeli motor listrik sebagai kendaraan kedua. Dalam situasi tersebut, manfaat dari perubahan energi dapat berjalan bersamaan dengan peningkatan jumlah kendaraan pribadi.
Karena itu, ketepatan sasaran menjadi salah satu kunci. Pemerintah perlu menentukan kelompok masyarakat atau wilayah yang benar-benar membutuhkan dukungan tersebut dan dapat memperoleh manfaat paling besar dari penggunaan kendaraan listrik.
Dalam konteks kebijakan transportasi, sasaran insentif juga dapat dikaitkan dengan upaya penguatan transportasi umum. Kendaraan listrik tidak harus selalu didorong dalam bentuk kepemilikan pribadi. Elektrifikasi juga dapat diarahkan pada moda transportasi yang melayani masyarakat secara lebih luas.
Pendekatan tersebut membuat insentif memiliki fungsi ganda. Selain mempercepat transisi energi, kebijakan juga dapat digunakan untuk membangun ekosistem transportasi yang lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Motor Listrik dan Transportasi Umum Tidak Harus Dipertentangkan
Perdebatan mengenai motor listrik dan transportasi umum sering kali terlihat seperti pilihan antara dua kebijakan. Padahal, keduanya dapat menjadi bagian dari strategi yang sama apabila dirancang dengan baik.
Motor listrik dapat digunakan untuk kebutuhan perjalanan tertentu, terutama ketika kendaraan pribadi memang menjadi pilihan yang paling realistis bagi masyarakat. Pada saat yang sama, transportasi umum dapat menjadi tulang punggung perjalanan dalam kawasan perkotaan dengan kepadatan tinggi.
Masalah muncul ketika pertumbuhan kendaraan pribadi tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas angkutan umum. Masyarakat yang tidak memiliki pilihan transportasi publik yang memadai akan tetap bergantung pada kendaraan pribadi, sehingga jumlah kendaraan di jalan sulit dikendalikan.
Karena itu, transisi menuju mobilitas yang lebih bersih membutuhkan lebih dari satu solusi. Kendaraan listrik dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, sementara transportasi umum dapat membantu mengurangi jumlah kendaraan yang diperlukan untuk mengangkut masyarakat.
Dalam konteks inilah peringatan Djoko menjadi relevan. Program Motor Listrik Nasional perlu dilihat sebagai bagian dari sistem, bukan sebagai kebijakan yang berdiri sendiri.
Dominasi Sepeda Motor Menjadi Tantangan
Data yang dikutip dalam pemberitaan Suara.com menunjukkan betapa besar peran sepeda motor dalam sistem transportasi Indonesia. Sepanjang 2025, sebanyak 212.414 sepeda motor tercatat terlibat dalam kecelakaan lalu lintas berdasarkan data Korlantas Polri dan Road Safety Association.
Suara.com juga melaporkan bahwa sepeda motor menguasai lebih dari 80 persen populasi kendaraan terdaftar dan menyumbang sekitar 70 hingga 75 persen dari total kasus kecelakaan lalu lintas nasional. Angka tersebut digunakan dalam konteks peringatan bahwa kebijakan elektrifikasi roda dua tetap perlu memperhatikan keselamatan dan dampak transportasi.
Motor listrik memang tidak menggunakan mesin pembakaran internal seperti motor bensin. Namun, perubahan sumber tenaga tidak menghilangkan persoalan dasar terkait jumlah kendaraan dan perilaku mobilitas. Karena itu, elektrifikasi kendaraan roda dua perlu berjalan bersama kebijakan keselamatan dan pengelolaan lalu lintas.
Dominasi sepeda motor juga memperlihatkan mengapa kebijakan kendaraan listrik roda dua memiliki dampak yang luas. Ketika jumlah pengguna motor listrik meningkat, perubahan tersebut bukan hanya berdampak pada konsumsi energi, tetapi juga pada pola perjalanan dan kepadatan lalu lintas.
Kota Perlu Mendapat Perhatian Khusus
Kota-kota besar memiliki tantangan yang berbeda dengan wilayah perdesaan atau daerah dengan kepadatan kendaraan lebih rendah. Jalan perkotaan memiliki ruang yang terbatas dan harus melayani berbagai jenis kendaraan serta aktivitas masyarakat.
Ketika kendaraan pribadi bertambah, pemerintah kota harus menghadapi konsekuensi berupa kebutuhan pengaturan lalu lintas, ruang parkir, keselamatan jalan, dan kapasitas jaringan jalan. Karena itu, penambahan kendaraan listrik tetap perlu diperhitungkan dalam perencanaan transportasi kota.
Djoko menyebut bahwa kota-kota di Indonesia mulai membenahi transportasi umum untuk mengantisipasi kemacetan. Ia mengingatkan bahwa upaya tersebut dapat kehilangan efektivitas apabila pada saat yang sama distribusi motor listrik tidak diatur dengan bijak.
Persoalannya bukan apakah motor listrik baik atau buruk bagi kota. Kendaraan listrik memiliki manfaat dari sisi penggunaan energi, tetapi jumlah kendaraan tetap menjadi variabel penting dalam persoalan kemacetan. Kebijakan yang baik perlu mempertimbangkan keduanya secara bersamaan.
Peluang Motor Listrik di Luar Jawa
Usulan memperluas distribusi ke luar Jawa membuka pembahasan mengenai pemerataan pengembangan kendaraan listrik. Selama ini, perhatian terhadap kendaraan listrik sering kali berpusat pada kota besar karena konsentrasi pasar dan infrastruktur yang lebih tinggi.
Padahal, kendaraan listrik nasional juga dapat memiliki fungsi sebagai alat untuk memperluas akses terhadap teknologi kendaraan yang lebih efisien. Wilayah perdesaan, pulau kecil, perbatasan, dan daerah 3T dapat menjadi bagian dari strategi pasar apabila kebutuhan dan infrastrukturnya mendukung.
Strategi tersebut juga dapat membantu menghindari situasi ketika seluruh pertumbuhan pasar terkonsentrasi di wilayah perkotaan. Jika distribusi dapat dirancang sesuai kebutuhan wilayah, pertumbuhan industri kendaraan listrik berpotensi berjalan bersamaan dengan pemerataan akses.
Namun, perluasan ke luar Jawa tetap membutuhkan kesiapan ekosistem. Motor listrik membutuhkan dukungan layanan dan infrastruktur yang memadai agar masyarakat tidak hanya mampu membeli kendaraan, tetapi juga dapat menggunakannya secara berkelanjutan.
Industri Nasional Tidak Cukup Hanya Menjual Kendaraan
Motor Listrik Nasional membawa nama besar industri nasional. Karena itu, keberhasilannya tidak cukup dinilai dari kemampuan menjual kendaraan kepada konsumen. Ada pertanyaan yang lebih besar mengenai seberapa jauh program tersebut dapat memperkuat industri dalam negeri.
TKDN menjadi salah satu unsur yang disebut penting dalam pengembangan industri. Penguatan kandungan lokal dapat menciptakan ruang bagi perusahaan domestik untuk terlibat dalam rantai produksi kendaraan listrik, termasuk komponen yang berkaitan dengan teknologi baterai dan sistem kendaraan.
Di sisi lain, pengembangan industri juga membutuhkan pasar yang sehat. Insentif dapat membantu menciptakan permintaan, tetapi dalam jangka panjang industri membutuhkan konsumen yang memilih produk karena nilai guna, kualitas, ketersediaan layanan, dan kesesuaian dengan kebutuhan.
Karena itu, program kendaraan listrik nasional perlu menjaga keseimbangan antara kebijakan industri dan kebijakan transportasi. Dorongan terhadap industri tidak boleh membuat persoalan transportasi perkotaan diabaikan, sementara upaya mengurangi kemacetan juga tidak boleh menghambat pengembangan teknologi kendaraan yang lebih bersih.
Arah Kebijakan Menentukan Dampak Akhir
Motor listrik pada dasarnya adalah teknologi kendaraan. Dampak akhirnya sangat bergantung pada bagaimana teknologi tersebut digunakan dan bagaimana pemerintah mengatur distribusinya. Kendaraan yang sama dapat memberikan manfaat berbeda apabila digunakan sebagai pengganti kendaraan lama, kendaraan tambahan, atau bagian dari layanan transportasi.
Karena itu, pertanyaan yang lebih penting bukan hanya berapa banyak motor listrik yang dapat dijual. Pemerintah perlu melihat siapa yang menggunakan kendaraan tersebut, untuk kebutuhan apa, di wilayah mana, dan bagaimana penggunaannya memengaruhi sistem transportasi.
Jika motor listrik terutama menggantikan kendaraan berbahan bakar bensin, manfaat transisi energi dapat lebih terlihat. Jika motor listrik hanya menambah jumlah kendaraan pribadi, persoalan kemacetan dan kebutuhan ruang jalan tetap ada.
Di sinilah pentingnya desain kebijakan. Insentif, distribusi, pembangunan industri, penguatan TKDN, infrastruktur, dan transportasi umum perlu ditempatkan dalam satu kerangka yang saling mendukung.
Transisi Energi Harus Diikuti Transisi Mobilitas
Peralihan kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik merupakan bagian dari perubahan energi. Tetapi, perubahan tersebut tidak selalu identik dengan perubahan pola mobilitas. Masyarakat tetap perlu berpindah dari satu tempat ke tempat lain, dan kendaraan tetap membutuhkan ruang untuk bergerak.
Jika pola perjalanan masyarakat tidak berubah, elektrifikasi dapat menyelesaikan sebagian persoalan energi tetapi tidak seluruh persoalan transportasi. Karena itu, pembangunan transportasi umum tetap menjadi elemen penting dalam strategi mobilitas nasional.
Dalam sistem yang lebih terintegrasi, kendaraan pribadi dan transportasi umum dapat memiliki fungsi masing-masing. Motor listrik dapat menjadi pilihan untuk perjalanan tertentu, sementara angkutan umum dapat digunakan untuk perjalanan dengan volume penumpang besar atau kawasan dengan kepadatan tinggi.
Pendekatan tersebut juga membuat kebijakan kendaraan listrik lebih mudah dikaitkan dengan tujuan lingkungan. Pengurangan emisi tidak hanya bergantung pada jenis kendaraan, tetapi juga pada seberapa efisien masyarakat melakukan perjalanan dan bagaimana sistem transportasi mengelola kebutuhan mobilitas.
Catatan untuk Program Motor Listrik Nasional
Peringatan Djoko Setijowarno pada akhirnya bukan penolakan terhadap motor listrik. Fokus utamanya adalah memastikan program tersebut tidak menghasilkan persoalan baru ketika pemerintah berupaya menyelesaikan persoalan lama.
Motor listrik tetap memiliki peran dalam transisi energi dan pengembangan industri otomotif. Namun, pertumbuhan penggunaannya perlu ditempatkan dalam konteks jumlah kendaraan, kapasitas jalan, keselamatan, transportasi umum, serta kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah.
Pengaturan distribusi menjadi salah satu gagasan yang ditawarkan. Wilayah perdesaan, pulau-pulau kecil, daerah perbatasan, dan kawasan 3T disebut dapat menjadi sasaran perluasan pasar. Sementara itu, kota-kota di Pulau Jawa yang sudah menghadapi kepadatan kendaraan tidak harus menjadi pusat utama ekspansi.
Di sisi industri, penguatan TKDN juga perlu mendapat perhatian. Kendaraan listrik nasional idealnya tidak hanya menjadi produk yang dipasarkan dengan bantuan insentif, tetapi juga menjadi bagian dari proses membangun kemampuan industri dalam negeri.
Dan di sisi transportasi, pengembangan motor listrik perlu berjalan bersama penguatan angkutan umum. Dengan begitu, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan mobilitas dan pemerintah tidak hanya mengubah sumber energi kendaraan, tetapi juga dapat memperbaiki cara masyarakat bergerak.
Kesimpulan
Program Motor Listrik Nasional memiliki peluang besar untuk mendukung transisi energi dan penguatan industri otomotif Indonesia. Namun, akademisi Djoko Setijowarno mengingatkan agar program tersebut tidak sekadar meningkatkan jumlah kendaraan pribadi di jalan.
Jika motor listrik dibeli sebagai kendaraan tambahan, bukan menggantikan kendaraan lama atau mendorong peralihan ke transportasi umum, jumlah kendaraan di perkotaan tetap dapat meningkat. Dalam kondisi jalan yang sudah padat, hal tersebut berpotensi membuat persoalan kemacetan semakin sulit ditangani.
Karena itu, distribusi motor listrik dinilai perlu dirancang lebih selektif. Wilayah perdesaan, pulau-pulau kecil, daerah perbatasan, serta kawasan 3T dapat menjadi sasaran pengembangan pasar, sementara ekspansi di kota-kota padat perlu dipertimbangkan secara lebih hati-hati.
Pengembangan kendaraan listrik nasional juga membutuhkan penguatan TKDN dan dukungan kebijakan industri yang tepat. Namun, agenda industri tersebut perlu berjalan berdampingan dengan pembenahan transportasi umum agar transisi energi tidak berhenti pada pergantian mesin kendaraan.
Inti peringatannya sederhana: motor listrik seharusnya menjadi bagian dari solusi mobilitas, bukan sekadar kendaraan baru yang menggantikan mesin bensin tetapi tetap menambah kepadatan jalan. Jika kebijakan kendaraan listrik dirancang dengan mempertimbangkan energi, industri, distribusi, keselamatan, dan transportasi umum secara bersamaan, manfaat program dapat diarahkan agar lebih luas bagi masyarakat.



