Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong integrasi Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) dengan bursa karbon Indonesia atau IDXCarbon sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem perdagangan karbon nasional. Integrasi tersebut diarahkan untuk menciptakan pencatatan unit karbon yang lebih transparan dan kredibel sekaligus membuka peluang bagi pasar karbon Indonesia untuk berkembang lebih besar dan terhubung dengan pasar global.
Langkah ini menjadi penting karena perdagangan karbon di Indonesia masih berada pada tahap pengembangan. Pemerintah dan regulator ingin membangun infrastruktur yang tidak hanya mampu mencatat transaksi, tetapi juga memberikan kepastian mengenai asal-usul, kepemilikan, serta pergerakan unit karbon yang diperdagangkan. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, pelaku pasar diharapkan memperoleh mekanisme perdagangan yang lebih jelas dan dapat dipercaya.
SRUK dan IDXCarbon Memiliki Peran Berbeda
Dalam skema yang dikembangkan pemerintah, SRUK dan IDXCarbon akan memiliki fungsi yang saling melengkapi. SRUK yang berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup akan berperan sebagai pasar karbon primer. Sementara itu, IDXCarbon akan menjalankan fungsi sebagai pasar sekunder.
Pembagian tersebut membuat integrasi kedua sistem menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan pasar karbon nasional. SRUK dapat menjadi fondasi pencatatan dan perdagangan pada tahap awal, sedangkan IDXCarbon menyediakan infrastruktur bursa untuk transaksi pada pasar sekunder. Hubungan antara keduanya diharapkan membuat perjalanan sebuah unit karbon dapat ditelusuri dengan lebih baik.
Model tersebut juga menunjukkan bahwa pengembangan pasar karbon Indonesia tidak hanya berorientasi pada pembentukan sebuah bursa. Infrastruktur pencatatan, mekanisme perdagangan, regulasi, pengawasan, dan kredibilitas unit karbon harus berjalan secara berkesinambungan agar pasar dapat berkembang secara sehat.
Transaksi Karbon Masih Perlu Diperbesar
OJK melihat masih terdapat ruang yang besar untuk meningkatkan aktivitas perdagangan karbon di dalam negeri. Berdasarkan data yang disampaikan OJK, sejak bursa karbon diluncurkan hingga 30 Juni 2026, volume transaksi secara agregat mencapai 1,98 juta ton CO2e. Akumulasi nilai transaksi pada periode tersebut tercatat sekitar Rp93,81 miliar, dengan 155 pengguna jasa yang telah terdaftar.
Angka tersebut menjadi salah satu alasan penguatan infrastruktur perdagangan karbon terus didorong. Pasar yang masih relatif kecil membutuhkan ekosistem yang mampu meningkatkan kepercayaan pelaku usaha sekaligus memperluas jumlah pihak yang dapat berpartisipasi.
Perluasan pasar tidak semata-mata berarti meningkatkan jumlah transaksi. Kualitas transaksi juga menjadi faktor penting. Unit karbon yang diperdagangkan perlu memiliki pencatatan yang jelas sehingga pelaku pasar dapat memahami instrumen yang mereka beli atau jual. Karena itu, integrasi sistem registrasi dengan bursa menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pasar.
Regulasi Baru Menjadi Dasar Penguatan Pasar
Pengembangan integrasi tersebut juga diperkuat dengan regulasi baru dari OJK. OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
POJK Nomor 10 Tahun 2026 diundangkan pada 6 Juli 2026 dan berlaku pada tanggal yang sama. Regulasi tersebut disusun untuk menyesuaikan ketentuan perdagangan karbon melalui bursa dengan kebijakan pemerintah mengenai penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
Dalam ketentuan tersebut, OJK juga memberikan ruang bagi penyelenggara bursa karbon untuk memfasilitasi perdagangan unit karbon yang tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait sampai SRUK beroperasi, dengan batas waktu paling lama tiga bulan setelah regulasi diundangkan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari masa transisi menuju mekanisme yang lebih terintegrasi.
Mengapa Integrasi Sistem Menjadi Penting?
Perdagangan karbon membutuhkan sistem pencatatan yang dapat dipercaya karena unit yang diperdagangkan merepresentasikan nilai ekonomi yang berkaitan dengan upaya pengurangan atau pengendalian emisi. Tanpa pencatatan yang baik, pelaku pasar akan menghadapi kesulitan dalam memastikan status unit karbon dan riwayat transaksinya.
Integrasi SRUK dan IDXCarbon diharapkan dapat memperkuat transparansi tersebut. Data yang tercatat dalam sistem registrasi dapat menjadi bagian dari fondasi bagi transaksi yang dilakukan melalui mekanisme perdagangan. Dengan demikian, proses dari pencatatan hingga perdagangan dapat dibangun dalam ekosistem yang lebih terhubung.
Bagi regulator, sistem yang terintegrasi juga dapat membantu menciptakan pengawasan yang lebih efektif. Ketika data unit karbon dan aktivitas perdagangan memiliki hubungan yang jelas, proses pemantauan terhadap transaksi dan pelaku pasar dapat dilakukan dengan kerangka yang lebih terstruktur.
Sementara bagi pelaku usaha, kepastian mengenai mekanisme perdagangan dan pencatatan dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan keterlibatan mereka di pasar karbon. Semakin jelas infrastrukturnya, semakin besar peluang pasar untuk menarik peserta baru.
Pasar Primer dan Pasar Sekunder
Konsep pasar primer dan pasar sekunder menjadi bagian penting dalam memahami arah pengembangan ekosistem karbon Indonesia. SRUK akan menjadi tempat yang berhubungan dengan pasar primer, sedangkan IDXCarbon berfungsi sebagai pasar sekunder. Keduanya tidak berdiri sendiri, melainkan dirancang untuk saling terhubung.
Dalam konteks pasar keuangan, keberadaan pasar primer dan sekunder memiliki fungsi yang berbeda. Pasar primer berkaitan dengan penerbitan atau penempatan instrumen, sementara pasar sekunder memberikan ruang bagi instrumen yang sudah tercatat untuk diperdagangkan kembali. Dalam ekosistem karbon, pembagian peran tersebut diharapkan menciptakan jalur perdagangan yang lebih terstruktur.
Dengan integrasi yang berjalan baik, unit karbon tidak hanya tercatat dalam satu sistem, tetapi juga dapat mengikuti mekanisme perdagangan sesuai fungsi masing-masing platform. Hal ini menjadi salah satu fondasi penting untuk membangun pasar karbon yang memiliki likuiditas dan kredibilitas lebih baik.
Peluang Menarik Investor Asing
Penguatan pasar karbon nasional juga memiliki dimensi investasi. OJK berharap keberadaan SRUK dan integrasinya dengan IDXCarbon dapat meningkatkan daya tarik pasar karbon Indonesia bagi investor asing. Potensi tersebut berkaitan erat dengan kemampuan Indonesia membangun sistem perdagangan karbon yang memiliki integritas dan dapat berinteraksi dengan pasar internasional.
Investor membutuhkan kepastian mengenai instrumen yang diperdagangkan, mekanisme pencatatan, serta aturan yang mengatur aktivitas pasar. Karena itu, integrasi sistem dan penguatan regulasi dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan tersebut.
Harapan untuk menarik investor asing juga tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan menjaga kualitas unit karbon. Pasar karbon global semakin memperhatikan kredibilitas klaim pengurangan emisi, transparansi data, serta mekanisme verifikasi. Indonesia perlu memastikan bahwa pengembangan pasar domestik berjalan seiring dengan peningkatan standar integritas.
Menjaga Integritas Menjadi Tantangan Utama
Besarnya potensi pasar karbon tidak otomatis membuat transaksi meningkat. Tantangan utama justru terletak pada bagaimana menciptakan pasar yang dipercaya oleh pelaku usaha dan investor. Transparansi pencatatan, kejelasan regulasi, kualitas unit karbon, serta konsistensi pengawasan menjadi faktor yang saling berkaitan.
Integrasi SRUK dan IDXCarbon karena itu bukan sekadar persoalan menghubungkan dua sistem digital. Di balik integrasi tersebut terdapat kebutuhan untuk menyelaraskan data, prosedur, kewenangan, serta mekanisme perdagangan. Jika seluruh komponen tersebut dapat berjalan secara konsisten, integrasi dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan pasar karbon yang lebih sehat.
OJK juga menempatkan interoperabilitas dengan pasar global sebagai salah satu tujuan yang ingin dicapai. Artinya, pasar karbon Indonesia diharapkan tidak berkembang sebagai sistem yang sepenuhnya terpisah dari perkembangan internasional. Kemampuan untuk terhubung dengan pasar global dapat memperluas peluang perdagangan sekaligus meningkatkan posisi Indonesia dalam ekosistem ekonomi rendah karbon.
Potensi Pasar Karbon Indonesia
Indonesia memiliki kepentingan besar dalam pengembangan perdagangan karbon karena kebijakan pengurangan emisi membutuhkan instrumen ekonomi yang dapat memberikan insentif bagi pelaku usaha. Pasar karbon dapat menjadi salah satu mekanisme untuk memberikan nilai ekonomi terhadap upaya pengurangan emisi apabila didukung oleh sistem yang kredibel.
Dalam jangka panjang, pasar yang semakin aktif berpotensi mempertemukan pihak yang memiliki unit karbon dengan pihak yang membutuhkan instrumen tersebut. Namun, perkembangan pasar harus tetap memperhatikan integritas lingkungan dan kepastian bahwa unit yang diperdagangkan memiliki dasar pencatatan yang jelas.
Karena itu, peningkatan nilai transaksi tidak seharusnya menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Kualitas transaksi, jumlah pelaku yang berpartisipasi, transparansi data, kepatuhan terhadap regulasi, dan kemampuan pasar untuk terhubung dengan sistem internasional juga menjadi indikator penting.
Arah Baru Perdagangan Karbon Nasional
Integrasi SRUK dan IDXCarbon menandai arah baru dalam pengembangan infrastruktur perdagangan karbon Indonesia. Pemerintah dan OJK tidak hanya berupaya memperbesar aktivitas bursa karbon, tetapi juga membangun sistem yang mampu menopang perkembangan pasar dalam jangka panjang.
Dengan SRUK sebagai pasar primer dan IDXCarbon sebagai pasar sekunder, ekosistem perdagangan karbon diharapkan memiliki pembagian fungsi yang lebih jelas. Integrasi keduanya menjadi faktor penting agar pencatatan unit karbon dan aktivitas perdagangan dapat berjalan secara konsisten.
Ke depan, keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Infrastruktur yang baik perlu disertai kepastian regulasi, kualitas unit karbon, kesiapan pelaku pasar, serta pengawasan yang efektif. Jika seluruh elemen tersebut dapat berjalan bersama, pasar karbon Indonesia memiliki peluang untuk berkembang dari pasar domestik yang masih relatif kecil menjadi bagian yang lebih penting dalam perdagangan karbon regional maupun global.
Langkah OJK melalui penguatan regulasi dan integrasi SRUK dengan IDXCarbon pada akhirnya menunjukkan bahwa perdagangan karbon mulai dipandang sebagai bagian dari infrastruktur pasar yang membutuhkan tata kelola serius. Bagi Indonesia, tantangannya bukan hanya menciptakan pasar, tetapi memastikan pasar tersebut memiliki integritas, transparansi, dan kredibilitas yang mampu menarik partisipasi lebih luas.



