Zimbabwe memasuki babak baru dalam persoalan reformasi agraria yang telah membentuk politik, ekonomi, dan kehidupan pedesaan negara tersebut selama lebih dari dua dekade. Pemerintah Presiden Emmerson Mnangagwa membuka jalan bagi perubahan kepemilikan atau penguasaan atas sejumlah lahan yang sebelumnya masuk dalam proses reformasi setelah tahun 2000. Kebijakan terbaru itu tidak disebut sebagai pembalikan reformasi agraria, tetapi sebagai upaya menyelesaikan sejumlah klaim yang memiliki dasar hukum dan sejarah berbeda.
Perubahan tersebut mencakup tiga kelompok utama. Sebanyak 67 lahan yang dilindungi melalui perjanjian investasi bilateral akan dikembalikan kepada investor dari Denmark, Jerman, Belanda, dan Swiss. Sebanyak 840 lahan yang menurut pemerintah masuk dalam proses akuisisi secara keliru akan dikembalikan kepada pemilik kulit hitam Zimbabwe. Sementara itu, 409 petani kulit putih yang selama ini tetap menempati lahan bersama penerima manfaat reformasi agraria akan diberi kesempatan membeli lahan atau bagian lahan yang mereka tempati melalui mekanisme set-off yang dikaitkan dengan kompensasi atas perbaikan yang memenuhi syarat.
Kebijakan itu memperlihatkan betapa rumitnya persoalan tanah di Zimbabwe. Sengketa yang bermula dari ketimpangan kepemilikan lahan pada masa kolonial kemudian berkembang menjadi persoalan hukum, kompensasi, keamanan kepemilikan, investasi, dan hubungan Zimbabwe dengan negara-negara Barat serta lembaga keuangan internasional.
Reformasi agraria berakar pada sejarah kolonial
Untuk memahami kebijakan terbaru tersebut, persoalan kepemilikan tanah Zimbabwe tidak dapat dilepaskan dari sejarah kolonial negara itu. Ketika Zimbabwe meraih kemerdekaan pada 1980, petani komersial kulit putih menguasai bagian yang tidak proporsional dari lahan pertanian paling produktif. Kondisi tersebut merupakan warisan dari kebijakan kolonial yang membatasi akses warga kulit hitam terhadap lahan pertanian yang dinilai strategis.
Setelah kemerdekaan, pemerintah Zimbabwe menjalankan program redistribusi lahan. Pada tahap awal, proses tersebut sebagian besar mengikuti prinsip willing buyer, willing seller, dengan dukungan pembiayaan dari Inggris untuk sebagian program. Model tersebut dimaksudkan untuk memungkinkan pengalihan kepemilikan secara lebih teratur, tetapi proses redistribusi berlangsung lebih lambat daripada yang diharapkan banyak warga kulit hitam Zimbabwe.
Ketegangan mengenai kepemilikan tanah kemudian semakin kuat menjelang pergantian abad. Pada Februari 2000, pemilih Zimbabwe menolak referendum konstitusi yang didukung pemerintah dan akan memperluas kewenangan negara untuk mengambil alih lahan. Tidak lama kemudian, kelompok veteran perang kemerdekaan dan pendukung ZANU-PF mulai menduduki lahan pertanian milik warga kulit putih.
Pemerintah kemudian memformalkan pendudukan tersebut melalui Fast-Track Land Reform Programme atau FTLRP. Bagi pendukungnya, program tersebut dipandang sebagai penyelesaian persoalan yang dianggap belum tuntas sejak kemerdekaan. Mereka melihat redistribusi tanah sebagai bagian dari upaya mengoreksi ketidakadilan yang diwariskan dari masa kolonial.
Namun, proses tersebut juga diwarnai kekerasan, intimidasi, dan tekanan politik. Human Rights Watch mendokumentasikan sejumlah persoalan yang muncul selama proses reformasi. Sengketa mengenai kepemilikan dan pembagian lahan pun terus berlangsung setelah proses redistribusi berjalan.
Dampak ekonomi dan sosial berlangsung selama bertahun-tahun
Perubahan besar dalam struktur kepemilikan lahan membawa konsekuensi luas bagi sektor pertanian Zimbabwe. Gangguan terhadap pertanian komersial menjadi salah satu faktor yang ikut memperburuk krisis ekonomi yang lebih luas. Krisis tersebut sendiri memiliki banyak penyebab, termasuk persoalan moneter dan fiskal, kekeringan, serta kegagalan kebijakan lainnya.
Lebih dari dua puluh tahun setelah reformasi agraria berlangsung, pemerintah Zimbabwe masih harus menghadapi konsekuensi dari perubahan tersebut. Di satu sisi, redistribusi tanah tetap dipandang sebagai bagian penting dari sejarah perjuangan dan pembebasan negara. Di sisi lain, persoalan kepemilikan, kompensasi, produktivitas, dan kepastian hukum masih menjadi tantangan.
Karena itu, kebijakan terbaru tidak hanya berkaitan dengan siapa yang berhak menguasai sebidang lahan. Pemerintah juga harus mempertimbangkan perjanjian internasional, kepentingan penerima manfaat reformasi, hak pemilik sebelumnya, serta kebutuhan untuk menciptakan kepastian hukum bagi kegiatan ekonomi di sektor pertanian.
Tiga kelompok mendapatkan perlakuan berbeda
Kebijakan terbaru pemerintah Zimbabwe secara khusus membedakan tiga kelompok pemegang klaim. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memperlakukan seluruh sengketa lahan sebagai persoalan yang sama.
67 lahan yang dilindungi perjanjian investasi
Kelompok pertama mencakup 67 lahan yang dilindungi melalui Bilateral Investment Promotion and Protection Agreements atau BIPPA. Perjanjian semacam ini memberikan perlindungan tertentu terhadap investasi asing berdasarkan kesepakatan bilateral antara negara.
Menurut pejabat pemerintah, lahan-lahan tersebut sebelumnya ditetapkan untuk diakuisisi secara wajib dalam proses reformasi agraria, tetapi tetap tidak ditempati. Pemerintah kini menyatakan lahan tersebut akan dikembalikan kepada investor yang terkait dengan perjanjian perlindungan investasi dari Denmark, Jerman, Belanda, dan Swiss.
Menteri Pertanian Zimbabwe Anxious Masuka menegaskan bahwa proses BIPPA berkaitan dengan penyelesaian kewajiban hukum yang muncul dari perjanjian investasi bilateral. Pemerintah juga menekankan bahwa pengembalian lahan dalam kelompok tersebut tidak boleh dianggap sebagai kembalinya Zimbabwe ke kondisi sebelum reformasi agraria.
840 lahan dikembalikan kepada pemilik kulit hitam
Kelompok kedua terdiri atas 840 lahan yang menurut pemerintah masuk dalam proses akuisisi secara keliru ketika reformasi agraria berlangsung. Lahan-lahan tersebut akan dikembalikan kepada pemilik kulit hitam Zimbabwe.
Kategori ini memperlihatkan bahwa sengketa reformasi agraria tidak hanya terjadi antara negara dan petani kulit putih. Proses akuisisi pada masa lalu juga menghasilkan kasus ketika lahan milik warga kulit hitam ikut masuk dalam proses pengambilalihan.
Dengan mengembalikan lahan yang dinilai masuk dalam proses akuisisi secara keliru, pemerintah berupaya memperbaiki sebagian persoalan administratif dan hukum yang terbentuk selama pelaksanaan reformasi agraria.
409 petani kulit putih mendapat kesempatan membeli
Kelompok ketiga terdiri atas 409 petani kulit putih yang selama ini tetap berada di lahan bersama penerima manfaat reformasi agraria. Mereka tidak sekadar mendapatkan kembali kepemilikan lahan lama. Sebaliknya, pemerintah memberikan kesempatan kepada mereka untuk membeli lahan atau bagian lahan yang mereka tempati.
Mekanisme yang digunakan berkaitan dengan set-off terhadap kompensasi atas perbaikan yang memenuhi syarat. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah membedakan antara persoalan kepemilikan tanah dan nilai perbaikan yang dilakukan pada lahan yang telah diakuisisi negara.
Model tersebut menunjukkan bahwa kebijakan baru tidak secara sederhana mengembalikan semua lahan kepada pemilik sebelumnya. Pemerintah justru menggunakan pendekatan berbeda berdasarkan status hukum dan kondisi masing-masing kelompok.
Veteran perang mengingat kembali proses pendudukan lahan
Pengalaman orang-orang yang terlibat langsung dalam pendudukan lahan pada awal reformasi memperlihatkan sisi lain dari persoalan tersebut. Milton Gurajena, seorang veteran perang yang ikut dalam pendudukan lahan, menggambarkan proses tersebut sebagai mobilisasi nasional.
Menurut pengalamannya, banyak peserta masuk ke lahan pertanian dengan sedikit pemberitahuan kepada pemilik. Tujuan yang mereka pahami pada saat itu adalah mengambil kembali tanah yang mereka anggap merupakan hak masyarakat setelah perjuangan kemerdekaan.
Namun, Gurajena mengakui bahwa banyak peserta tidak memahami konsekuensi hukum dari tindakan tersebut. Pengetahuan mengenai perjanjian dan aturan yang mengikat kepemilikan lahan juga terbatas. Dalam pandangannya, proses tersebut sebenarnya dapat dilakukan secara lebih teratur tanpa berkembang menjadi konflik.
Pengalaman tersebut menggambarkan salah satu persoalan utama reformasi agraria Zimbabwe. Program yang didorong oleh tuntutan keadilan historis berlangsung dalam situasi politik yang sangat tegang. Akibatnya, tujuan redistribusi tanah bercampur dengan persoalan kekerasan, tekanan politik, ketidakpastian hukum, dan konflik kepentingan.
Investasi asing menjadi bagian penting dari kebijakan baru
Langkah pemerintah mengembalikan lahan yang dilindungi BIPPA juga memiliki dimensi ekonomi yang lebih luas. Zimbabwe sedang berupaya memperbaiki hubungan dengan pemerintah negara-negara Barat dan lembaga keuangan internasional. Negara tersebut membutuhkan keringanan utang, akses kembali terhadap pembiayaan internasional, serta peningkatan kepercayaan investor.
Dalam konteks itu, penyelesaian persoalan lahan yang berkaitan dengan perjanjian investasi dapat membantu pemerintah memberikan sinyal mengenai kepastian hukum bagi investor asing. Penyelesaian tersebut juga menunjukkan bahwa perjanjian internasional tetap menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan mengenai lahan yang dahulu masuk dalam reformasi.
Namun, pemerintah tetap membedakan proses BIPPA dari kerangka kompensasi senilai 3,5 miliar dolar AS bagi mantan petani komersial yang memenuhi syarat. Kerangka kompensasi tersebut disepakati pada 2020 dan berkaitan dengan perbaikan yang dilakukan pada lahan yang diakuisisi negara, sementara kepemilikan tanah tetap berada pada negara.
Zimbabwe mulai melakukan pembayaran berdasarkan kerangka tersebut pada 2025. Akan tetapi, pemerintah menghadapi keterbatasan keuangan dalam memenuhi keseluruhan komitmen kompensasi.
Pemerintah juga mendorong kepastian kepemilikan bagi penerima reformasi
Di tengah kebijakan yang membuka kemungkinan perubahan status atas sejumlah lahan, pemerintah Zimbabwe tetap menegaskan bahwa reformasi agraria tidak dibatalkan. Salah satu langkah yang disebutkan adalah penerbitan sertifikat hak atas tanah bagi petani yang memperoleh lahan melalui program reformasi.
Penerbitan dokumen kepemilikan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian penguasaan lahan yang lebih besar kepada penerima manfaat reformasi. Kepastian tersebut juga diharapkan dapat mendorong investasi di sektor pertanian karena petani memiliki dasar kepemilikan atau penguasaan yang lebih jelas.
Pendekatan ini memperlihatkan bahwa pemerintah mencoba menjalankan dua agenda sekaligus. Di satu sisi, sejumlah klaim lama diselesaikan melalui pengembalian atau penjualan lahan kepada kelompok tertentu. Di sisi lain, penerima manfaat reformasi tetap diberikan kepastian atas lahan yang mereka peroleh.
Bagi sebagian mantan pemilik, kebijakan ini membawa harapan
Perubahan kebijakan tersebut kembali membangkitkan harapan bagi sebagian keluarga yang kehilangan akses terhadap lahan mereka setelah reformasi agraria. Michael Kwaramba, ahli waris generasi kedua dari sebuah perkebunan keluarga, mengatakan keluarganya terdampak setelah lahan mereka dinyatakan sebagai bagian dari proses akuisisi wajib secara keliru.
Menurut Kwaramba, keluarganya telah menunggu selama bertahun-tahun dan pengumuman pemerintah memberikan harapan baru. Kisah tersebut menunjukkan bahwa bagi sebagian mantan pemilik, persoalan tanah bukan hanya perkara aset ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan sejarah keluarga dan dampak sosial yang berlangsung dalam jangka panjang.
Willem Jansen, petani kelahiran Belanda yang kini tinggal di Afrika Selatan, juga berharap dapat memperoleh kembali lahan keluarganya. Ia menggambarkan lahan tersebut sebagai bagian dari ekosistem ekonomi yang sebelumnya melibatkan pekerja pertanian dan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Menurut pengalamannya, pengambilalihan lahan tidak hanya memengaruhi keluarga pemilik, tetapi juga pekerja dan komunitas yang bergantung pada aktivitas pertanian. Karena itu, perubahan status lahan dapat memiliki konsekuensi yang jauh lebih luas daripada sekadar pergantian nama pemilik.
Veteran reformasi khawatir mengenai arah kebijakan
Namun, harapan mantan pemilik lahan tidak sepenuhnya diterima dengan mudah oleh orang-orang yang mendukung reformasi agraria. Bagi sebagian veteran perang dan pendukung reformasi, kemungkinan kembalinya mantan pemilik ke lahan pertanian menimbulkan pertanyaan mengenai nasib orang-orang yang telah menetap di sana setelah redistribusi.
Marko Dzingirai, seorang veteran perang, mengatakan dirinya tidak mengetahui bagaimana perubahan tersebut akan memengaruhi petani yang memperoleh lahan setelah reformasi. Ia juga mengaku tidak memahami apakah lahan tertentu termasuk dalam kategori yang dilindungi BIPPA.
Kekhawatiran tersebut menunjukkan bahwa kebijakan baru harus berhadapan dengan sejarah politik yang sangat sensitif. Bagi para pendukung reformasi, pengambilalihan lahan pada awal 2000-an merupakan bagian dari pengorbanan untuk mendapatkan kembali tanah yang sebelumnya dikuasai secara tidak proporsional oleh warga kulit putih.
Karena itu, kebijakan yang membuka peluang bagi sebagian mantan pemilik untuk kembali membeli atau memperoleh akses terhadap lahan dapat dipandang dengan perspektif berbeda oleh kelompok-kelompok yang terlibat dalam reformasi.
Persoalan tanah tetap terkait dengan politik Zimbabwe
Tanah memiliki posisi yang sangat sensitif dalam sejarah politik Zimbabwe. Persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kolonialisme, perjuangan kemerdekaan, distribusi kekayaan, serta legitimasi politik pemerintah yang telah berkuasa sejak kemerdekaan.
Ketika reformasi agraria dipercepat setelah 2000, pemerintah dan pendukungnya mempresentasikan redistribusi lahan sebagai bagian dari penyelesaian sejarah kolonial. Sementara itu, para pengkritik menyoroti dampak kekerasan, ketidakpastian kepemilikan, serta gangguan terhadap sektor pertanian.
Kebijakan terbaru memperlihatkan bahwa pemerintah masih berusaha mempertahankan narasi bahwa reformasi agraria tetap berlaku, sembari menyelesaikan sejumlah sengketa yang muncul dari pelaksanaannya. Dengan demikian, perubahan yang terjadi bukanlah pembatalan menyeluruh terhadap program lama, melainkan penataan kembali berdasarkan kategori klaim tertentu.
Babak baru dengan kepentingan yang saling berhadapan
Perkembangan terbaru di Zimbabwe memperlihatkan bahwa persoalan lahan tidak dapat diselesaikan hanya dengan menentukan siapa pemilik sebelumnya dan siapa pemilik sekarang. Ada persoalan perjanjian internasional yang harus dipenuhi, klaim pemilik kulit hitam yang disebut terdampak akuisisi keliru, kepentingan petani yang telah bertahun-tahun menempati lahan, serta kebutuhan pemerintah untuk meningkatkan kepastian hukum dan menarik investasi.
Tiga kategori yang diumumkan pemerintah menjadi gambaran mengenai kompleksitas tersebut. Lahan yang dilindungi BIPPA dikaitkan dengan kewajiban Zimbabwe terhadap investor asing. Lahan yang masuk proses akuisisi secara keliru dikaitkan dengan koreksi terhadap kesalahan dalam pelaksanaan reformasi. Sementara itu, 409 petani kulit putih mendapatkan mekanisme pembelian berdasarkan lahan yang selama ini mereka tempati.
Di saat yang sama, penerima manfaat reformasi agraria juga tetap menjadi bagian penting dari kebijakan pemerintah. Penerbitan hak kepemilikan dan upaya meningkatkan keamanan penguasaan lahan menunjukkan bahwa pemerintah tidak bermaksud menghapus hasil redistribusi secara keseluruhan.
Perubahan belum mengakhiri seluruh sengketa
Dengan langkah tersebut, Zimbabwe memasuki fase baru dalam perjalanan reformasi agrarianya. Pemerintah berusaha menyelesaikan sebagian sengketa yang telah bertahan selama lebih dari dua dekade, tetapi penyelesaian satu kelompok klaim tidak otomatis menghapus seluruh perdebatan mengenai tanah.
Masih terdapat persoalan mengenai bagaimana kebijakan tersebut akan diterapkan di lapangan, bagaimana hak penerima manfaat reformasi dilindungi, serta bagaimana mekanisme kompensasi dan kepemilikan akan berjalan. Informasi yang tersedia juga menunjukkan bahwa pemerintah menghadapi keterbatasan keuangan dalam memenuhi komitmen kompensasi yang lebih luas kepada mantan petani komersial.
Karena itu, kebijakan baru tersebut lebih tepat dipahami sebagai upaya menata kembali sejumlah persoalan yang tersisa daripada sebagai akhir dari reformasi agraria Zimbabwe. Tanah tetap menjadi bagian penting dari politik, ekonomi, dan identitas sejarah negara tersebut.
Bagi pemerintah Mnangagwa, tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara tuntutan keadilan historis, kepastian hukum, kepentingan investor, dan hak orang-orang yang telah menerima manfaat dari reformasi. Bagi masyarakat Zimbabwe, perubahan itu akan menentukan bagaimana warisan reformasi agraria diteruskan ke generasi berikutnya.
Lebih dari dua puluh tahun setelah gelombang besar redistribusi lahan dimulai, persoalan tanah Zimbabwe ternyata belum sepenuhnya selesai. Kebijakan terbaru menunjukkan adanya usaha untuk memperbaiki sejumlah kesalahan masa lalu dan memenuhi kewajiban hukum, tetapi pada saat yang sama membuka kembali perdebatan mengenai siapa yang berhak atas tanah dan bagaimana keadilan historis harus diterjemahkan ke dalam kebijakan modern.



