Program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI kembali dibuka pada 2026 dengan kuota nasional sebanyak 1,35 juta sertifikat bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Fasilitasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tersebut menjadi kesempatan bagi UMK yang memenuhi kriteria untuk mengurus sertifikat melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare tanpa menanggung biaya proses sertifikasi.
Program ini menjadi semakin penting karena kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang termasuk dalam ketentuan Wajib Halal mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026. Pelaku UMK perlu memahami bahwa tanggal tersebut berkaitan dengan implementasi kewajiban halal, bukan otomatis menjadi tanggal penutupan pendaftaran SEHATI secara nasional.
Batas yang Perlu Dipahami Pelaku UMK
BPJPH membuka kuota SEHATI 2026 sejak awal Januari. Dalam pengumuman pembukaan program, lembaga tersebut tidak menetapkan satu tanggal penutupan nasional yang berlaku sebagai batas akhir seluruh pendaftaran.
Namun, program ini dibatasi kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat. Artinya, pelaku usaha tidak sebaiknya beranggapan bahwa fasilitas gratis akan selalu tersedia sampai 18 Oktober 2026. Ketersediaan dapat berbeda menurut penggunaan kuota dan pelaksanaan program di masing-masing wilayah.
Pada pertengahan Juni 2026, BPJPH masih mengajak pelaku UMK segera memanfaatkan kuota yang tersedia. Informasi tersebut menunjukkan program masih berjalan pada saat itu, tetapi bukan jaminan bahwa kuota akan tetap tersedia tanpa batas.
Tanggal 18 Oktober 2026 merupakan batas penting dari sisi kepatuhan. BPJPH menyatakan implementasi Wajib Halal mulai berlaku pada tanggal tersebut bagi produk yang termasuk dalam tahapan kewajiban sertifikasi halal.
Pelaku usaha sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati Oktober. Proses pendaftaran, pemeriksaan dokumen, pendampingan, verifikasi, penetapan kehalalan, dan penerbitan sertifikat membutuhkan waktu. Kesalahan data atau dokumen yang belum lengkap juga dapat memperpanjang proses.
Siapa yang Bisa Mengikuti SEHATI 2026?
SEHATI ditujukan untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang memenuhi ketentuan sertifikasi halal melalui skema self declare. Skema ini digunakan ketika kehalalan produk dapat dipastikan melalui bahan dan proses produksi yang memenuhi kriteria yang ditetapkan BPJPH.
Tidak semua jenis produk otomatis dapat diproses melalui jalur tersebut. Kelayakan pengajuan ditentukan berdasarkan karakter produk, bahan yang digunakan, proses produksi, serta ketentuan teknis yang berlaku. Pendamping Proses Produk Halal atau P3H akan membantu melakukan pemeriksaan dan verifikasi sebelum pengajuan diteruskan.
Pelaku UMK perlu menyiapkan identitas usaha dan data yang konsisten. Legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha, informasi pemilik, nama produk, daftar bahan, pemasok, serta tahapan produksi harus dicatat dengan benar.
Perubahan kecil pada resep juga tidak boleh diabaikan. Penggunaan bumbu, bahan tambahan, minyak, perisa, kemasan tertentu, atau bahan olahan dari pemasok lain dapat memengaruhi kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Apabila produk tidak memenuhi kriteria self declare, pelaku usaha dapat diarahkan menggunakan jalur sertifikasi reguler. Karena itu, konsultasi dengan P3H menjadi langkah penting sebelum menyimpulkan bahwa sebuah produk pasti memperoleh fasilitas gratis.
Cara Mendaftar Sertifikasi Halal Gratis
Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Halal atau SiHalal yang dapat diakses melalui portal resmi BPJPH. Pelaku usaha perlu membuat akun, melengkapi profil, dan memilih layanan sertifikasi yang sesuai.
- Pastikan data usaha dan Nomor Induk Berusaha telah tersedia serta sesuai dengan informasi pemilik usaha.
- Siapkan nama produk, jenis produk, daftar bahan, merek bahan, pemasok, dan penjelasan proses produksi.
- Buat akun pada portal SiHalal dan lengkapi data pelaku usaha.
- Pilih pengajuan melalui skema self declare apabila produk memenuhi kriterianya.
- Pilih atau hubungi Pendamping Proses Produk Halal yang tersedia di wilayah usaha.
- Ikuti proses pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan atau proses produksi sesuai kebutuhan.
- Perbaiki data apabila terdapat catatan dari pendamping atau petugas pemeriksa.
- Pantau status pengajuan hingga proses penetapan halal dan penerbitan sertifikat selesai.
BPJPH menyatakan pelaku UMK yang menggunakan kuota SEHATI tidak perlu membayar biaya dari tahap pengajuan hingga memperoleh sertifikat. Pendampingan dilakukan oleh jaringan P3H yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Pelaku usaha tetap perlu berhati-hati terhadap pihak yang meminta pembayaran dengan mengatasnamakan kuota gratis. Informasi dan pendaftaran sebaiknya dilakukan melalui portal, petugas, atau lembaga pendamping resmi yang dapat diverifikasi.
Apakah Sertifikat Halal Otomatis Menaikkan Omzet?
Sertifikat halal dapat memberikan nilai tambah ekonomi, tetapi tidak otomatis membuat omzet meningkat setelah sertifikat diterbitkan. Dampaknya bergantung pada jenis produk, kualitas, harga, distribusi, promosi, pelayanan, serta kemampuan pelaku usaha menggunakan sertifikasi tersebut sebagai bagian dari strategi bisnis.
Manfaat paling langsung adalah meningkatnya kepastian dan kepercayaan konsumen. Pembeli tidak hanya mengandalkan klaim penjual karena status kehalalan produk telah melalui proses yang ditetapkan pemerintah.
Kepercayaan tersebut berpotensi memperluas kelompok konsumen yang bersedia mencoba atau membeli ulang produk. Dampaknya dapat lebih terasa pada makanan, minuman, produk olahan, katering, dan usaha kuliner yang konsumennya mempertimbangkan status halal sebelum membeli.
Sertifikat juga dapat membantu UMK memasuki saluran penjualan yang memiliki persyaratan legalitas dan standardisasi lebih ketat. Toko modern, distributor, penyelenggara kegiatan, mitra usaha, pengadaan, dan pasar ekspor tertentu dapat meminta bukti sertifikasi sebelum menerima sebuah produk.
Namun, sertifikat tidak akan memberikan hasil optimal apabila tidak diikuti pemasangan label halal yang benar, perbaikan kemasan, informasi produk yang jelas, ketersediaan barang, serta promosi kepada calon konsumen.
Pelaku usaha juga tidak boleh menggunakan angka kenaikan omzet tertentu sebagai janji umum. Setiap UMK memiliki kondisi pasar yang berbeda dan BPJPH tidak menjamin persentase peningkatan penjualan setelah sertifikasi.
Sertifikasi Mendorong Usaha Lebih Tertib
Proses sertifikasi mendorong pelaku UMK mencatat bahan, pemasok, dan proses produksi secara lebih teratur. Kebiasaan tersebut membantu usaha menjaga konsistensi produk sekaligus mengurangi risiko pergantian bahan tanpa pemeriksaan.
Ketertiban administrasi juga memudahkan pelaku usaha ketika mengurus izin lain, mengajukan kerja sama, mengikuti pelatihan, mencari pembiayaan, atau memperluas distribusi. Dengan demikian, manfaat sertifikasi tidak berhenti pada pemasangan logo halal pada kemasan.
Pelaku usaha perlu menjaga kesesuaian antara kondisi produksi dan informasi yang diajukan. Sertifikat bukan izin untuk mengubah bahan atau proses secara bebas tanpa memperhatikan ketentuan jaminan produk halal.
Setelah sertifikat terbit, label halal harus dicantumkan sesuai pedoman resmi. Nomor sertifikat dan data produk juga perlu diperiksa agar tidak terjadi penggunaan label pada produk yang belum tercakup dalam sertifikasi.
Langkah UMK Menjelang 18 Oktober 2026
Waktu menuju implementasi Wajib Halal sebaiknya digunakan untuk memetakan seluruh produk yang dijual. Pelaku usaha dapat memprioritaskan produk utama atau produk dengan penjualan terbesar, kemudian memastikan bahan dan prosesnya memenuhi persyaratan.
- Periksa kesesuaian data usaha pada OSS dan SiHalal.
- Susun daftar bahan lengkap beserta merek dan pemasoknya.
- Pisahkan bahan yang belum memiliki informasi kehalalan yang jelas.
- Dokumentasikan proses produksi dari penerimaan bahan hingga pengemasan.
- Hubungi P3H resmi untuk memeriksa kelayakan skema self declare.
- Ajukan pendaftaran selama kuota SEHATI masih tersedia.
- Jangan menunggu mendekati 18 Oktober karena proses dapat memerlukan perbaikan dokumen.
SEHATI 2026 memberi kesempatan kepada UMK untuk memperoleh sertifikat halal tanpa biaya sekaligus mempersiapkan usaha menghadapi penerapan Wajib Halal. Meski sertifikasi dapat memperkuat kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar, peningkatan omzet tetap membutuhkan kualitas produk, harga yang kompetitif, distribusi, serta promosi yang konsisten.
Bagi pelaku UMK, langkah paling aman adalah segera memeriksa kelayakan produk dan memulai pengajuan ketika kuota masih tersedia. Menunda hingga mendekati Oktober dapat meningkatkan risiko proses belum selesai saat kewajiban sertifikasi halal mulai diterapkan.



