MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun
Mahkamah Agung menegaskan kerugian lingkungan tidak dapat serta-merta dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi timah. Dari nilai lebih dari Rp300 triliun, komponen yang dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara dalam putusan kasasi menjadi sekitar Rp28,93 triliun.

