Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar, 4 Tersangka Ditangkap

Polda Metro Jaya membongkar pabrik uang palsu di Tangerang Selatan dan menyita 360.000 lembar pecahan Rp100.000 senilai nominal Rp36 miliar.

Polda Metro Jaya membongkar lokasi produksi uang palsu di Tangerang Selatan
Polda Metro Jaya membongkar lokasi produksi uang palsu di Tangerang Selatan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar lokasi yang diduga digunakan sebagai pabrik produksi uang palsu berskala besar di kawasan Ruko Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai nominal mencapai Rp36 miliar serta menangkap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Subdit II Ekonomi dan Perbankan pada Jumat malam, 21 Agustus 2026. Penyelidikan yang dilakukan setelah laporan tersebut kemudian mengarah ke sebuah gudang di kawasan pergudangan Taman Tekno yang diduga digunakan sebagai lokasi produksi uang palsu.

Polisi Sita 360.000 Lembar Uang Palsu

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berkaitan dengan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Polisi tidak hanya mengamankan lembaran yang menyerupai uang asli, tetapi juga mengungkap aktivitas produksi yang dilakukan di sebuah lokasi khusus.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 360.000 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100.000. Jika dihitung berdasarkan nilai nominalnya, keseluruhan uang tersebut mencapai Rp36 miliar.

Jumlah tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan karena uang palsu dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan dampak apabila sampai masuk ke dalam peredaran. Polisi menyatakan seluruh uang palsu yang ditemukan berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan kepada masyarakat.

Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Viktor menjelaskan bahwa polisi menangkap empat orang berinisial N, S, D, dan AB di lokasi pengungkapan. Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara produksi atau peredaran uang yang menyerupai uang asli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AB diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang memberikan perintah. Sementara itu, tiga tersangka lainnya diduga menjalankan tugas yang berkaitan dengan proses pencetakan uang palsu.

Polisi juga mengungkap bahwa dua dari empat tersangka memiliki riwayat sebagai residivis dalam perkara serupa. Keduanya disebut pernah terlibat kasus sejenis pada 2019 dan 2022.

Produksi Diduga Berlangsung Sejak Maret 2026

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan sindikat tersebut diduga telah memproduksi uang palsu sejak Maret 2026. Uang yang diproduksi menggunakan desain uang emisi 2016 dan disebut memiliki kualitas tinggi atau Grade A.

Uang palsu yang ditemukan dilengkapi sejumlah unsur yang dibuat menyerupai karakteristik uang asli, termasuk nomor seri, hologram, benang pengaman, serta lambang negara. Temuan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas yang dibongkar polisi bukan sekadar pembuatan uang tiruan dalam bentuk sederhana.

Meski demikian, seluruh barang yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut berada dalam penguasaan aparat. Polisi menyatakan uang palsu itu belum sempat beredar di masyarakat sehingga potensi dampak langsung dari peredaran uang tersebut berhasil dicegah.

Sejumlah Peralatan Produksi Turut Diamankan

Selain ratusan ribu lembar uang palsu, penyidik turut mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksinya. Barang bukti tersebut antara lain mesin offset, printer beresolusi tinggi, mesin press, alat pemasang benang pengaman, dan tinta cetak.

Nilai keseluruhan peralatan yang diamankan polisi disebut mencapai sekitar Rp1 miliar. Keberadaan berbagai perangkat tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang akan digunakan dalam proses penyidikan untuk mengungkap aktivitas produksi uang palsu di lokasi tersebut.

Penyitaan peralatan produksi juga membantu penyidik mendalami bagaimana kegiatan tersebut dijalankan. Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara dan peran masing-masing tersangka.

Uang Palsu Belum Sempat Beredar

Salah satu hal penting dari pengungkapan ini adalah uang palsu yang diproduksi belum sempat beredar ke masyarakat. Polisi menyatakan seluruh barang tersebut berhasil diamankan sebelum masuk ke jalur distribusi.

Berdasarkan keterangan tersangka yang disampaikan penyidik, uang palsu tersebut direncanakan didistribusikan melalui dua jalur. Salah satu jalur yang diindikasikan penyidik berkaitan dengan upaya mencampurkan uang palsu ke dalam sistem perbankan swasta.

Polisi menyebut rencana tersebut menggunakan perbandingan satu uang asli berbanding tiga uang palsu. Informasi mengenai rencana distribusi tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan pihak lain yang terlibat.

Polisi Dalami Jaringan dan Rencana Distribusi

Pengungkapan pabrik tersebut tidak hanya berfokus pada barang bukti yang ditemukan di lokasi. Penyidik juga perlu mendalami struktur kelompok, pembagian peran, sumber pendanaan, serta rencana distribusi uang palsu yang disebutkan dalam pemeriksaan.

Dengan empat tersangka yang telah diamankan, penyidik dapat menggali lebih lanjut hubungan masing-masing orang dalam kegiatan produksi tersebut. Keterangan mengenai dugaan peran AB sebagai pemodal dan pemberi perintah juga menjadi bagian dari proses untuk memahami pola kerja kelompok.

Riwayat dua tersangka yang disebut pernah terlibat kasus serupa pada 2019 dan 2022 turut menjadi perhatian. Informasi tersebut dapat membantu penyidik mendalami apakah terdapat keterkaitan dengan aktivitas lain atau jaringan yang lebih luas.

Ancaman Hukuman Mencapai 15 Tahun

Keempat tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum. Polisi menerapkan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Polisi menyebut ancaman hukuman terberat bagi pelaku dalam perkara tersebut mencapai pidana penjara selama 15 tahun. Penerapan pasal akan menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan terhadap keempat tersangka.

Proses penyidikan selanjutnya akan digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan kegiatan produksi uang palsu tersebut. Status para tersangka dan dugaan peran mereka tetap menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Polisi Koordinasi dengan Bank Indonesia

Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam proses penyidikan. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menghadirkan saksi ahli sekaligus memperkuat proses pemeriksaan terhadap perkara uang palsu.

Keterlibatan Bank Indonesia diperlukan untuk membantu penyidik dalam aspek teknis yang berkaitan dengan mata uang rupiah. Pemeriksaan ahli juga diharapkan dapat memberikan informasi yang mendukung proses penyidikan serta membantu mengantisipasi dampak apabila uang palsu sampai masuk ke sistem peredaran.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penanganan perkara uang palsu tidak hanya berkaitan dengan penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti. Keaslian uang dan perlindungan terhadap sistem pembayaran juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam proses penegakan hukum.

Menjaga Kepercayaan terhadap Rupiah

Peredaran uang palsu dapat menjadi persoalan serius karena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap alat pembayaran yang sah. Karena itu, pengungkapan aktivitas produksi uang palsu menjadi salah satu bentuk penegakan hukum untuk menjaga penggunaan rupiah dalam transaksi masyarakat.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah. Polisi juga berupaya memastikan barang bukti yang ditemukan tidak sampai masuk ke jalur peredaran.

Dengan seluruh uang palsu yang ditemukan telah diamankan, penyidik kini melanjutkan proses hukum terhadap empat tersangka. Pendalaman kasus akan menentukan bagaimana aktivitas produksi tersebut dijalankan dan bagaimana rencana distribusinya disiapkan.

Kasus Masih dalam Proses Penyidikan

Pengungkapan pabrik uang palsu di Tangerang Selatan menjadi temuan penting bagi Polda Metro Jaya karena jumlah uang yang diamankan mencapai 360.000 lembar dengan nilai nominal Rp36 miliar. Polisi juga menyita peralatan produksi yang diperkirakan bernilai sekitar Rp1 miliar.

Empat orang berinisial N, S, D, dan AB telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menduga AB berperan sebagai pemodal sekaligus pemberi perintah, sementara tiga tersangka lainnya berperan dalam proses pencetakan.

Untuk tahap berikutnya, Polda Metro Jaya akan memperkuat penyidikan melalui koordinasi dengan Bank Indonesia dan pemeriksaan saksi ahli. Polisi juga masih mendalami rencana distribusi uang palsu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Sumber