Pandangan BRIN: Pengelolaan Sampah di Kupang Perlu Dimulai dari Sumber

Kajian BRIN menempatkan Kupang dalam kelompok wilayah dengan dampak sampah tingkat menengah dan menekankan pentingnya pemilahan serta pengelolaan sampah sejak dari sumber.

Ilustrasi pengelolaan dan pemilahan sampah di kawasan perkotaan Kota Kupang
Ilustrasi pengelolaan dan pemilahan sampah di kawasan perkotaan Kota Kupang

Pengelolaan sampah di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, masih menjadi persoalan lingkungan yang membutuhkan pendekatan dari hulu hingga hilir. Dalam publikasi Penerbit Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kupang disebut sebagai salah satu wilayah dalam kelompok dengan tingkat kepadatan dan dampak sampah menengah. Kajian tersebut sekaligus menekankan bahwa pengelolaan sampah perlu disesuaikan dengan karakteristik setiap wilayah dan dimulai dari sumber sampah.

Pandangan tersebut penting karena persoalan sampah tidak berhenti pada tahap pengangkutan menuju tempat pemrosesan atau pembuangan akhir. Sampah yang tidak dipilah sejak awal lebih sulit dimanfaatkan kembali dan berpotensi lebih mudah bocor ke lingkungan. Karena itu, rumah tangga, pelaku usaha, pemerintah daerah, pengelola sampah, dan masyarakat memiliki peran yang saling berkaitan.

Kupang Masuk Kelompok Wilayah dengan Dampak Menengah

Dalam buku Urgensi Pengelolaan Sampah Plastik dalam Mendukung Mitigasi Pencemaran Lingkungan Laut yang diterbitkan Penerbit BRIN pada 2024, wilayah pengelolaan sampah dibagi berdasarkan kepadatan serta tingkat dampaknya. Kupang termasuk dalam kelompok wilayah dengan kondisi sedang dan terdampak menengah bersama sejumlah daerah lain di Indonesia.

Klasifikasi tersebut tidak berarti seluruh kondisi persampahan di Kota Kupang memiliki tingkat persoalan yang sama. Kajian BRIN justru menekankan perlunya pendekatan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah. Dengan pendekatan tersebut, strategi pengelolaan sampah tidak hanya berorientasi pada pembersihan ketika sampah sudah berada di lingkungan, tetapi juga mencegah sampah keluar dari sistem pengelolaan sejak awal.

Pemilahan Menjadi Tahap Penting

Salah satu prinsip utama yang ditekankan dalam kajian BRIN adalah penanganan sampah mulai dari sumber. Pemilahan menjadi langkah awal yang penting karena sampah organik, plastik yang masih dapat didaur ulang, dan material lain membutuhkan penanganan berbeda.

Sampah organik yang dipisahkan dapat dimanfaatkan untuk pengomposan di sumber maupun dikirim ke fasilitas pengolahan seperti TPS3R atau TPST. Sementara itu, sampah plastik yang masih memiliki nilai daur ulang dapat dikumpulkan dan diarahkan ke proses pemulihan material. Pemisahan sejak awal membuat proses berikutnya menjadi lebih mudah dan membuka peluang agar sampah tidak seluruhnya berakhir sebagai residu.

Sampah Plastik Menjadi Perhatian

BRIN juga menyoroti persoalan sampah plastik karena material tersebut dapat bertahan lama di lingkungan dan berpotensi berpindah dari daratan menuju sungai, pesisir, hingga laut. Dalam konteks kota yang berada di wilayah pesisir seperti Kupang, pengelolaan sampah dari daratan memiliki kaitan dengan upaya mencegah pencemaran di kawasan pesisir dan laut.

Pengelolaan dari sumber menjadi semakin penting ketika sampah yang tidak tertangani berpotensi masuk ke lingkungan. Sampah plastik yang sudah tersebar di jalan, lahan, sungai, pantai, atau kawasan pesisir membutuhkan kegiatan pengambilan dan pemilahan kembali. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pencegahan sejak sumber dapat menjadi bagian penting dari strategi pengendalian pencemaran.

Pengolahan Sampah Tidak Hanya Soal Kebersihan

Pendekatan BRIN juga melihat sampah dari sisi pemanfaatan sumber daya. Sampah organik yang telah dipisahkan dapat diolah menjadi kompos, sedangkan material plastik yang memiliki nilai daur ulang dapat masuk ke rantai pengolahan kembali. Dengan demikian, sebagian sampah dapat dipandang sebagai material yang masih memiliki nilai guna, bukan sekadar sesuatu yang harus segera dibuang.

Pendekatan tersebut sejalan dengan konsep ekonomi sirkular. Material yang masih dapat digunakan berusaha dipertahankan dalam siklus ekonomi selama mungkin, sementara residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan perlu dikelola dengan metode yang tepat.

Peran Bank Sampah dan Fasilitas Pengolahan

Dalam kajiannya, BRIN juga membahas pentingnya bank sampah, TPS3R, TPST, serta fasilitas pemulihan material sebagai bagian dari sistem pengelolaan. Bank sampah dapat menjadi titik pengumpulan material yang masih memiliki nilai ekonomi dan sekaligus mendekatkan aktivitas pengelolaan dengan masyarakat.

Pendekatan berbasis masyarakat menjadi relevan karena keberhasilan sistem persampahan tidak hanya ditentukan oleh fasilitas pemerintah. Kebiasaan memilah, mengurangi penggunaan material sekali pakai, menggunakan kembali barang yang masih layak, serta menyalurkan sampah yang dapat didaur ulang merupakan bagian dari rantai pengelolaan yang dimulai dari rumah tangga.

Arah Kebijakan Kota Kupang

Perkembangan kebijakan di Kota Kupang menunjukkan adanya upaya untuk memperkuat sistem persampahan. JDIH Kota Kupang mencatat Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2026 tentang sistem pengelolaan sampah perkotaan berbasis masyarakat dan ekonomi sirkular melalui integrasi bank sampah dan TPS3R.

Keberadaan kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan sampah mulai diarahkan pada sistem yang lebih terintegrasi. Konsep berbasis masyarakat dan ekonomi sirkular juga memiliki keterkaitan dengan pendekatan yang ditekankan dalam kajian BRIN, terutama mengenai pentingnya pemilahan, pengolahan, dan pemanfaatan material dari sumber.

Tantangan Berada pada Pelaksanaan

Memiliki kebijakan dan fasilitas belum otomatis menyelesaikan persoalan sampah. Sistem harus berjalan secara konsisten mulai dari pemilahan di rumah tangga, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemanfaatan material, hingga penanganan residu.

Tantangan lainnya adalah memastikan masyarakat memahami manfaat pemilahan dan memiliki akses terhadap sistem yang mendukung kebiasaan tersebut. Jika sampah sudah tercampur sejak awal, proses pemulihan material menjadi lebih sulit. Karena itu, edukasi, pelayanan pengumpulan, fasilitas pengolahan, dan mekanisme pemanfaatan sampah perlu berjalan secara bersamaan.

Pengelolaan dari Hulu hingga Hilir

Pandangan BRIN memberikan gambaran bahwa persoalan sampah di Kupang perlu dilihat sebagai bagian dari sistem lingkungan yang lebih luas. Penanganan tidak cukup hanya dengan mengangkut sampah dari permukiman dan membersihkan lokasi yang sudah tercemar.

Pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, pengolahan organik, pemulihan material plastik, penguatan bank sampah, serta pengelolaan residu merupakan rangkaian yang saling terhubung. Setiap tahap memiliki peran dalam mengurangi kemungkinan sampah bocor ke lingkungan.

Bagi Kota Kupang, pendekatan tersebut dapat menjadi dasar untuk memperkuat kebijakan yang sudah mulai diarahkan pada pengelolaan berbasis masyarakat dan ekonomi sirkular. Keberhasilannya tetap bergantung pada pelaksanaan di lapangan, keterlibatan masyarakat, dukungan pemerintah, serta tersedianya fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan wilayah.

Kesimpulan

Kajian BRIN menempatkan Kupang dalam kelompok wilayah dengan kondisi sedang dan terdampak menengah dalam konteks pengelolaan sampah. Dari perspektif tersebut, pengelolaan sampah perlu dilakukan secara spesifik sesuai karakteristik wilayah dan tidak hanya berfokus pada penanganan setelah sampah terlanjur berada di lingkungan.

Pemilahan sejak sumber menjadi salah satu langkah penting untuk mempermudah pengolahan dan meningkatkan peluang pemanfaatan kembali material. Sampah organik dapat diarahkan untuk pengomposan, sementara material yang dapat didaur ulang dapat masuk ke rantai pemulihan dan ekonomi sirkular.

Dengan kebijakan Kota Kupang yang juga mulai mengintegrasikan bank sampah dan TPS3R melalui pendekatan berbasis masyarakat serta ekonomi sirkular, tantangan berikutnya adalah memastikan sistem tersebut berjalan efektif. Pengelolaan sampah yang konsisten dari hulu hingga hilir akan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan Kota Kupang sekaligus mengurangi risiko pencemaran yang lebih luas.

Sumber