Polres Pasbar Ungkap Pengiriman 12 Kg Ganja melalui Ekspedisi

Polres Pasaman Barat mengungkap pengiriman 12 kilogram ganja melalui jasa ekspedisi setelah petugas kargo Bandara Internasional Minangkabau menemukan paket mencurigakan.

Ilustrasi pengungkapan pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi
Ilustrasi pengungkapan pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi

Polres Pasaman Barat mengungkap pengiriman narkotika jenis ganja seberat 12 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi menuju Malang, Jawa Timur. Kasus tersebut terungkap setelah petugas kargo Bandara Internasional Minangkabau mencurigai sebuah paket yang terdeteksi mengandung narkotika saat pemeriksaan menggunakan X-ray.

Paket tersebut dikirim dari wilayah Pasaman Barat menggunakan jasa pengiriman JNE. Dari hasil penelusuran kepolisian, pengirim paket kemudian diketahui dan seorang pria berinisial M. Tauhid alias Butor ditangkap dalam rangkaian penyelidikan kasus tersebut.

Paket Mencurigakan Terdeteksi di Kargo Bandara

Pengungkapan bermula ketika petugas kargo Bandara Internasional Minangkabau menemukan paket mencurigakan dalam pemeriksaan X-ray. Paket tersebut dikemas dalam kardus dan dilapisi sejumlah bahan sehingga tampak seperti kiriman barang biasa.

Informasi mengenai paket itu kemudian diteruskan kepada Polres Padang Pariaman. Kepolisian selanjutnya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat untuk menelusuri asal paket dan pihak yang mengirimkannya.

Menurut keterangan kepolisian yang diberitakan RRI, paket tersebut berisi dua bungkus besar narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang diduga merupakan ganja kering. Total barang bukti yang diamankan mencapai 12 kilogram.

Pengirim Dilacak melalui Jasa Ekspedisi

Penelusuran dilakukan terhadap jasa pengiriman yang digunakan untuk mengirim paket. Berdasarkan pemeriksaan terhadap data pengiriman dan rekaman kamera pengawas, polisi mengetahui bahwa paket tersebut diantarkan ke agen ekspedisi di Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat.

Alamat pengirim dan penerima yang tercantum pada paket disebut tidak sesuai dengan identitas sebenarnya. Polisi kemudian menelusuri orang yang mengantarkan paket tersebut serta pihak yang memberikan instruksi untuk mengirimkannya.

Dari penyelidikan, polisi mengetahui bahwa seseorang bernama Ade mengantarkan paket atas suruhan M. Tauhid alias Butor. Keterlibatan Butor juga ditelusuri melalui pembayaran biaya pengiriman, termasuk transfer untuk melunasi kekurangan biaya jasa ekspedisi.

Polisi Menangkap Tersangka

Polisi kemudian menangkap Butor pada 21 November 2023 sekitar pukul 01.15 WIB di wilayah Ujunggading, Pasaman Barat. Kepolisian menyebut tersangka merupakan pria berusia 28 tahun dan bekerja sebagai pekerja lepas.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pengiriman. Selain dua bungkus besar ganja dengan berat total 12 kilogram, barang bukti yang disebut antara lain karung plastik, kain sarung, resi pengiriman, kertas berisi nama dan alamat pengirim serta penerima, kardus, dan plastik bubble wrap.

Modus Pengiriman Menggunakan Paket Ekspedisi

Kasus ini menunjukkan bagaimana jasa pengiriman barang dapat dimanfaatkan untuk mengirimkan narkotika dengan menyamarkan isi paket. Dalam kasus tersebut, paket disebut dikemas menggunakan kardus dan bahan pelapis tertentu agar menyerupai kiriman barang biasa.

Pada dokumen pengiriman, paket disebut memiliki keterangan barang berupa kain songket rajut dan sanjai mentah. Namun, pemeriksaan X-ray di fasilitas kargo menemukan adanya benda mencurigakan yang kemudian diperiksa lebih lanjut oleh petugas.

Polisi juga menyebut orang yang mengantarkan paket ke jasa ekspedisi masih menjalani pemeriksaan. Berdasarkan informasi awal yang disampaikan kepolisian, orang tersebut diduga tidak mengetahui isi sebenarnya dari paket yang dibawanya karena mendapat informasi bahwa barang tersebut berupa kain songket dan kerupuk sanjai.

Asal Ganja dan Rencana Pengiriman

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, polisi menyebut ganja tersebut berasal dari wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara. Paket kemudian dikirim dari Pasaman Barat dengan tujuan Malang, Jawa Timur.

Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan adanya komunikasi antara pihak yang terlibat dengan penerima paket. Kepolisian menyebut nama Pangki dan Norman dalam rangkaian informasi mengenai penerimaan paket di Malang, serta menyatakan keduanya merupakan narapidana di Lapas Malang.

Polisi menyampaikan bahwa tersangka disebut mendapat imbalan apabila pengiriman tersebut berhasil sampai kepada penerima. Namun, proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan pengiriman tetap menjadi bagian dari penyelidikan.

Pasal yang Disangkakan

Atas dugaan perbuatannya, Butor disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (2) serta Pasal 111 ayat (1), sebagaimana disampaikan Kapolres Pasaman Barat dalam keterangan pers.

Ancaman pidana yang dikenakan dalam sangkaan tersebut bergantung pada ketentuan pasal dan pembuktian dalam proses hukum. Perkara selanjutnya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinasi Antarwilayah Diperlukan

Karena paket tersebut disebut berasal dari Mandailing Natal dan memiliki tujuan di wilayah Malang, kepolisian berencana melakukan koordinasi dengan kepolisian di daerah asal barang serta pihak terkait di Jawa Timur. Langkah tersebut diperlukan untuk menelusuri lebih jauh sumber barang dan pihak yang diduga menerima atau memesan paket.

Kasus ini juga menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan pada layanan pengiriman barang. Kepolisian menyatakan akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada jasa pengiriman agar lebih teliti dalam menerima paket yang dikirim masyarakat.

Pengungkapan 12 kilogram ganja melalui pemeriksaan kargo tersebut memperlihatkan pentingnya pemeriksaan berlapis dalam rantai distribusi barang. Temuan petugas di fasilitas kargo menjadi titik awal yang memungkinkan kepolisian menelusuri asal paket hingga mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab atas pengirimannya.

Sumber