Gugat UU Perkeretaapian ke MK, Pemohon Minta Anak di Bawah 5 Tahun Dapat Tiket Gratis

Jangkung Sido Sentosa mengajukan uji materi UU Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi. Ia meminta aturan mengenai fasilitas khusus bagi anak di bawah lima tahun dimaknai sebagai hak memperoleh tiket kereta gratis.

Kereta api penumpang sebagai ilustrasi perkara uji materi aturan tiket anak di Mahkamah Konstitusi
Kereta api penumpang sebagai ilustrasi perkara uji materi aturan tiket anak di Mahkamah Konstitusi

Persoalan tiket kereta api bagi anak kembali masuk ke ranah konstitusional setelah Jangkung Sido Sentosa mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai fasilitas khusus dan kemudahan bagi anak di bawah lima tahun dan meminta agar ketentuan tersebut memberikan kepastian bahwa anak dalam rentang usia tersebut berhak memperoleh tiket kereta secara gratis.

Perkara tersebut telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 288/PUU-XXIV/2026. Dalam perkara ini, norma yang menjadi sasaran pengujian adalah Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian. Permohonan tersebut menempatkan persoalan tarif perjalanan anak bukan sekadar sebagai urusan komersial operator kereta, tetapi sebagai persoalan mengenai bagaimana norma undang-undang harus dipahami dan diterapkan.

Permohonan Uji Materi UU Perkeretaapian

Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 pada pokoknya mewajibkan penyelenggara sarana perkeretaapian memberikan fasilitas khusus dan kemudahan kepada sejumlah kelompok, termasuk anak di bawah lima tahun. Norma tersebut menjadi titik utama dalam permohonan Jangkung Sido Sentosa di MK.

Menurut pemohon, persoalan muncul karena terdapat perbedaan antara frasa yang digunakan dalam undang-undang dengan penerapan kebijakan tiket bagi anak. Dalam permohonan yang diberitakan sejumlah media, pemohon mempersoalkan pembatasan fasilitas tiket gratis yang pada praktiknya dikaitkan dengan usia anak hingga tiga tahun. Sementara itu, Pasal 131 ayat (1) menggunakan frasa anak di bawah lima tahun.

Perbedaan tersebut dinilai menimbulkan persoalan kepastian hukum. Bagi pemohon, apabila undang-undang menyebut anak di bawah lima tahun sebagai salah satu kelompok yang harus memperoleh fasilitas khusus dan kemudahan, perlu ada kejelasan mengenai bentuk fasilitas yang dimaksud, termasuk apakah fasilitas tersebut dapat dimaknai sebagai pembebasan biaya tiket.

Mengapa Aturan Tiket Anak Dipersoalkan?

Persoalan yang diajukan ke MK berangkat dari pengalaman pemohon sebagai pengguna kereta api bersama keluarga. Dalam pemberitaan mengenai permohonan tersebut, pemohon menyebut memiliki anak yang masih berusia di bawah lima tahun dan akan menghadapi perubahan kewajiban pembayaran tiket ketika melewati batas usia tertentu dalam kebijakan yang berlaku.

Bagi penumpang keluarga, perbedaan antara anak yang masih memperoleh fasilitas perjalanan tanpa tiket dan anak yang harus membeli tiket dapat menjadi persoalan tersendiri. Namun perkara yang diajukan ke MK tidak berhenti pada soal biaya perjalanan keluarga. Pemohon membawa persoalan tersebut ke ranah pengujian undang-undang karena menilai terdapat ketidakjelasan dalam hubungan antara norma UU Perkeretaapian dan penerapannya oleh operator.

Dalam perspektif hukum tata negara, inti persoalannya adalah apakah norma undang-undang telah memberikan batas yang cukup jelas mengenai hak kelompok yang disebut di dalamnya. Ketika sebuah norma menggunakan istilah fasilitas khusus dan kemudahan, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana istilah tersebut dapat diterjemahkan menjadi hak konkret bagi pengguna jasa transportasi.

Karena itulah permohonan ini menarik perhatian. Perkara tersebut tidak secara langsung meminta MK menetapkan harga tiket kereta untuk seluruh penumpang, melainkan meminta Mahkamah memberikan penafsiran terhadap norma yang dianggap belum memberikan kepastian mengenai fasilitas bagi anak di bawah lima tahun.

Pasal 131 Ayat (1) Menjadi Pusat Perkara

Pasal yang diuji menyebut beberapa kelompok yang harus memperoleh fasilitas khusus dan kemudahan dari penyelenggara sarana perkeretaapian. Di dalam daftar tersebut terdapat penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.

Keberadaan anak di bawah lima tahun dalam norma tersebut menjadi dasar argumentasi pemohon. Ia menilai penyebutan kelompok usia tersebut seharusnya memiliki konsekuensi yang dapat dirasakan secara nyata oleh penumpang. Apabila fasilitas khusus hanya ditafsirkan secara terbatas, pemohon menilai tujuan perlindungan yang diberikan oleh undang-undang dapat menjadi tidak maksimal.

Dalam permohonannya, pemohon juga meminta agar frasa mengenai anak di bawah lima tahun diberikan makna yang lebih jelas. Dengan begitu, tidak terdapat perbedaan penafsiran antara ketentuan yang tertulis dalam undang-undang dan aturan operasional yang diterapkan dalam pelayanan kereta api.

Persoalan Utamanya Adalah Kepastian Hukum

Kepastian hukum menjadi salah satu isu penting dalam perkara tersebut. Bagi pengguna transportasi publik, aturan mengenai siapa yang wajib membeli tiket harus dapat dipahami dengan mudah. Hal yang sama berlaku bagi operator karena perusahaan membutuhkan dasar yang jelas untuk menerapkan kebijakan pelayanan kepada penumpang.

Ketika undang-undang menyebut anak di bawah lima tahun tetapi penerapan fasilitas dikaitkan dengan batas usia yang berbeda, ruang perdebatan pun terbuka. Pemohon kemudian meminta MK menilai apakah keadaan tersebut sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap kelompok yang disebut secara khusus dalam undang-undang.

Permohonan seperti ini juga menunjukkan bahwa ketentuan dalam undang-undang dapat diuji ketika warga negara merasa penerapannya berpotensi merugikan hak konstitusional. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, sengketa mengenai penafsiran norma tidak harus selalu berakhir pada perdebatan administratif antara konsumen dan operator.

Perkara Sudah Teregistrasi di Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi mencatat permohonan pengujian materiil UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian tersebut dengan Nomor 288/PUU-XXIV/2026. Pemohonnya adalah Jangkung Sido Sentosa. Data perkara MK menunjukkan permohonan tersebut telah diregistrasi pada akhir Juli 2026.

Dengan telah diregistrasinya perkara, isu tiket anak kini berada dalam proses hukum di lembaga yang memang memiliki kewenangan menguji konstitusionalitas undang-undang. Tahapan persidangan selanjutnya menjadi penting karena dari proses tersebut akan terlihat bagaimana pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya, kerugian konstitusional yang diklaim, norma yang diuji, serta alasan mengapa norma tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Proses di MK juga tidak berarti permintaan pemohon otomatis diterima. Dalam perkara pengujian undang-undang, Mahkamah harus terlebih dahulu menilai berbagai aspek permohonan sesuai hukum acara yang berlaku. Jika perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok permohonan, hakim konstitusi akan mempertimbangkan argumentasi para pihak dan ketentuan hukum yang relevan sebelum menjatuhkan putusan.

Permintaan Pemohon: Tiket Gratis hingga Usia Lima Tahun

Pokok permintaan pemohon adalah agar fasilitas khusus bagi anak di bawah lima tahun tidak berhenti sebagai ketentuan umum, tetapi dapat dimaknai sebagai pembebasan tiket kereta. Dengan penafsiran tersebut, anak dalam rentang usia yang dimaksud akan memperoleh fasilitas perjalanan tanpa harus membayar tiket sebagaimana penumpang yang dikenai tarif.

Permintaan itu harus dibedakan dari kebijakan komersial biasa. Pemohon tidak sekadar mengusulkan program promosi atau diskon tiket, tetapi meminta MK menilai makna sebuah ketentuan yang telah tercantum dalam undang-undang. Karena itu, hasil perkara nantinya berpotensi berkaitan dengan bagaimana norma mengenai fasilitas khusus bagi anak diterapkan dalam penyelenggaraan perkeretaapian.

Dalam konteks pelayanan publik, perdebatan tersebut juga menyentuh hubungan antara perlindungan kelompok tertentu dan mekanisme operasional penyedia layanan. Anak kecil termasuk kelompok yang secara eksplisit disebut dalam Pasal 131 ayat (1). Pertanyaannya kemudian adalah apakah penyebutan tersebut cukup diwujudkan melalui kemudahan tertentu atau harus mencakup fasilitas perjalanan tanpa biaya sebagaimana diminta pemohon.

Perkara Ini Tidak Sama dengan Putusan tentang Tarif Kereta

Penting untuk memahami bahwa pengajuan uji materi belum sama dengan adanya putusan MK yang menyatakan anak di bawah lima tahun pasti mendapatkan tiket gratis. Sampai proses pemeriksaan dan putusan selesai, permintaan tersebut masih merupakan dalil serta petitum yang diajukan pemohon.

Artinya, kebijakan tiket yang berlaku tidak otomatis berubah hanya karena perkara telah didaftarkan. Perubahan yang bersifat mengikat baru dapat terjadi apabila terdapat putusan yang relevan dan memiliki amar yang mengubah atau memberikan penafsiran mengikat terhadap norma yang diuji.

Pembedaan ini penting agar masyarakat tidak salah memahami kabar mengenai perkara tersebut. Judul pemberitaan mengenai gugatan tiket anak dapat dengan mudah menimbulkan kesan bahwa seluruh anak di bawah lima tahun sudah dipastikan dapat naik kereta secara gratis. Padahal, perkara yang sedang berjalan merupakan proses pengujian terhadap norma undang-undang.

Dampak yang Mungkin Menjadi Perhatian

Jika permohonan pemohon pada akhirnya dikabulkan dengan penafsiran sebagaimana diminta, konsekuensinya dapat berhubungan dengan cara penyelenggara sarana perkeretaapian menerapkan fasilitas bagi anak di bawah lima tahun. Namun bentuk dan dampak konkretnya tetap bergantung pada amar putusan MK serta bagaimana putusan tersebut diterapkan oleh pihak terkait.

Perkara ini juga dapat menjadi perhatian bagi keluarga yang menggunakan kereta api sebagai moda transportasi. Kejelasan batas usia dan jenis fasilitas akan membantu orang tua memahami kewajiban perjalanan sebelum membeli tiket. Pada saat yang sama, operator membutuhkan aturan yang tegas agar sistem pemesanan dan pelayanan di stasiun dapat berjalan berdasarkan ketentuan yang sama.

Dari sisi kebijakan publik, perkara tersebut memperlihatkan pentingnya sinkronisasi antara norma undang-undang dan aturan pelaksanaan. Undang-undang memberikan kerangka umum, sementara penyelenggara layanan membutuhkan aturan teknis untuk menerjemahkannya ke dalam pelayanan sehari-hari. Jika terdapat celah penafsiran, masyarakat dapat mempertanyakan apakah penerapan teknis tersebut sudah sesuai dengan maksud norma yang lebih tinggi.

Menunggu Proses dan Putusan MK

Perkara Nomor 288/PUU-XXIV/2026 kini menjadi bagian dari daftar pengujian materiil undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Fokusnya adalah UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya ketentuan mengenai fasilitas khusus dan kemudahan bagi anak di bawah lima tahun.

Untuk saat ini, substansi yang perlu diperhatikan adalah permintaan pemohon agar norma tersebut memberikan kepastian mengenai tiket gratis bagi anak usia 0 sampai 5 tahun. Persoalan tersebut akan dinilai melalui mekanisme persidangan konstitusional, bukan semata-mata berdasarkan perdebatan mengenai kebijakan tarif.

Apapun hasil akhirnya, perkara ini memperlihatkan bagaimana ketentuan mengenai pelayanan transportasi publik dapat bersinggungan dengan persoalan hak warga negara dan kepastian hukum. Bagi masyarakat, perkembangan persidangan akan menjadi penting karena putusan MK nantinya dapat memberikan kejelasan mengenai bagaimana frasa fasilitas khusus bagi anak di bawah lima tahun harus dipahami dalam kerangka UU Perkeretaapian.

Selama belum ada putusan yang mengubah atau memberikan tafsir mengikat terhadap ketentuan tersebut, masyarakat sebaiknya tidak menganggap permohonan uji materi sebagai keputusan bahwa seluruh anak di bawah lima tahun telah otomatis memperoleh tiket gratis. Status perkara, agenda persidangan, dan putusan resmi Mahkamah Konstitusi tetap menjadi rujukan utama untuk mengetahui perkembangan hukumnya.

Sumber